Apartemen Transit Jadi Solusi Backlog Perumahan di Jawa Barat
- 28 Apr 2026 15:56 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Program apartemen transit hadir sebagai salah satu terobosan untuk membantu mengatasi persoalan backlog atau kekurangan hunian di Jawa Barat. Berdasarkan data tahun 2023, backlog perumahan di provinsi ini mencapai sekitar 2,3 juta unit, yang menunjukkan masih besarnya kebutuhan masyarakat terhadap rumah layak huni.
Kepala UPTD Pengelolaan dan Pelayanan Perumahan Jawa Barat (P3JB), Taufik Rahmat, menjelaskan bahwa apartemen transit dirancang sebagai hunian sementara bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebelum mereka mampu memiliki rumah sendiri.
“Batas maksimal masa tinggal saat ini adalah 6 tahun. Namun, jika dalam waktu 2 tahun penghuni sudah siap memiliki rumah, itu tentu lebih baik. Saat ini, kami mencatat ada 412 alumni penghuni yang sudah berhasil memiliki rumah,” ujar Taufik saat ditemui di kantornya, Selasa 28 April 2026.
Menurutnya, program ini tidak hanya menyediakan tempat tinggal sementara, tetapi juga membekali para penghuni dengan berbagai keterampilan untuk meningkatkan kemandirian ekonomi. Beragam pelatihan diberikan, mulai dari tata rias (makeup artist), menjahit, kerajinan manik-manik, hingga usaha kuliner dan pastry.
“Setelah pelatihan, kami membentuk komunitas agar mereka bisa terus berkembang dan mandiri secara ekonomi,” katanya.
Selain itu, P3JB juga mendorong penghuni untuk memasarkan produk mereka melalui digital marketing. Pemanfaatan media sosial dan platform belanja online menjadi bagian dari strategi agar para penghuni dapat menjangkau pasar yang lebih luas.
Taufik menambahkan, saat ini masih terdapat unit yang tersedia. Kebijakan masa hunian pun telah diperbarui, dari sebelumnya maksimal 10 tahun menjadi 6 tahun. Penghuni yang telah melewati batas waktu tersebut diwajibkan keluar agar kesempatan dapat diberikan kepada masyarakat lain yang membutuhkan.
Adapun syarat untuk menjadi penghuni apartemen transit antara lain belum memiliki rumah, memiliki penghasilan, serta siap membayar biaya hunian sesuai ketentuan. Calon penghuni juga diwajibkan melampirkan surat keterangan penghasilan dari instansi setempat.
“Yang penting mereka berpenghasilan, karena ini untuk keberlangsungan hidup mereka juga. Untuk batas atas MBR mengikuti aturan pemerintah pusat. Di Jawa Barat, khususnya Kota Bandung, joint income hingga sekitar Rp10 juta masih termasuk kategori MBR,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....