Buruh Bandung Barat Desak Pemerintah Kaji Ulang PP 28/2024 dan Hentikan PHK

  • 27 Apr 2026 16:08 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung Barat - Kelompok buruh yang tergabung dalam DPC KSPSI Kabupaten Bandung Barat menggelar aksi unjuk rasa pada Senin 27 April 2026. Mereka turun ke jalan sambil membawa berbagai spanduk berisi kritik terhadap kebijakan ketenagakerjaan serta kondisi sosial yang dinilai kian memburuk.

Koordinator aksi, Kiky Saputra, menyampaikan sejumlah tuntutan utama. Di antaranya penghentian pemutusan hubungan kerja (PHK), penghapusan sistem kerja kontrak dan outsourcing, serta penolakan terhadap kebijakan pajak progresif JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dianggap merugikan pekerja.

Selain itu, massa juga meminta pemerintah meninjau kembali PP Nomor 28 Tahun 2024 terkait penerapan cukai pada gula, garam, dan lemak di industri makanan dan minuman. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menambah beban industri dan pekerja.

Tak hanya itu, para buruh juga mendesak penghentian impor barang jadi, terutama produk tekstil dan garmen, yang dianggap melemahkan industri dalam negeri.

Aksi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Bandung Barat Muhammad Mahdi, Wakil Bupati Asep Ismail, serta perwakilan Sekretariat DPRD.

Dalam orasinya, Kiky juga menyinggung dugaan praktik “perbudakan modern” di dunia kerja. Ia mengungkap adanya perusahaan yang merekrut tenaga kerja melalui yayasan, namun memberikan upah di bawah standar.

“Perusahaan membayar sesuai UMK ke yayasan, tapi pekerja menerima di bawah UMK. Ini jelas bentuk ketidakadilan dan harus segera ditindak,” ujarnya.

Aksi damai buruh tersebut berjalan lancar dan diapresiasi oleh Pemerintah Daerah. Usai melaksanakan aksinya, para buruh membubarkan diri.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....