Audiensi di DPRD Jabar, Orang Tua Korban Pengeroyokan Minta Penegakan Hukum Tegas

  • 25 Apr 2026 10:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Orang tua siswa kelas XI SMAN 5 Bandung berinisial MFA, yang meninggal akibat pengeroyokan oleh sesama pelajar pada 13 Maret 2026, terus berupaya menuntut keadilan. Dalam langkah lanjutan, keluarga didampingi delapan kuasa hukum dari BBKH FH Unpas, Wasekjen Ikatan Alumni ITB Ilma Mauldhiya Herwandi, Aktivis Kepemudaan Andrian Kusuma Diarto, serta perwakilan wali murid kelas XI SMAN 5 Bandung, mendatangi DPRD Jawa Barat guna bertemu Ketua DPRD Jawa Barat Buky Wibawa dan Wakil Ketua Komisi V Siti Muntamah Oded.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Kabid PSMA Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Iis Rostiasih, kepala dan wakil kepala sekolah dari SMAN 5 serta SMAN 2 Bandung. Dalam audiensi itu, ibu korban, Weni, mengisahkan kronologi pengeroyokan tragis yang merenggut nyawa anaknya. Ia menaruh harapan besar agar proses hukum berjalan adil dan memberi efek jera.

“Saya inginnya kasus ini jadi yang terakhir di Jawa Barat. Saya berharap ada keadilan yang membuat efek jera sehingga ke depannya tidak terulang lagi, itu intinya. Jangan sampai nanti dengan tidak adanya efek jera itu, kasus ini terulang,” ungkapnya, Jumat, 24 April 2026.

Pada kesempatan yang sama, Wasekjen Ikatan Alumni ITB, Ilma Mauldhiya Hermawandi, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi tersebut. Ia menilai kejadian ini bukan sekadar tindak kekerasan, melainkan telah melukai dunia pendidikan di Jawa Barat.

“Saya tidak hadir dalam kapasitas organisasi, melainkan sebagai bagian dari anak bangsa yang memiliki kepedulian terhadap kondisi moral dan pendidikan di negeri ini, serta sebagai bagian dari upaya membersamai keluarga almarhum, yang wafat akibat tindakan pengeroyokan keji yang dilakukan oleh individu-individu tidak bermoral yang telah kehilangan nilai kemanusiaan,” ungkapnya.

Ia juga menyampaikan delapan poin harapan yang diharapkan bisa diperjuangkan bersama oleh keluarga korban maupun pemerintah daerah. Adapun 8 poin harapan tersebut meliputi:

• Kasus Pengeroyokan terhadap MFA bukanlah kasus kenakalan remaja biasa dan status pelaku sebagai pelajar tidak boleh dijadikan alasan untuk mengurangi bobot pertanggungjawaban hukum

• Pengawalan penuh terhadap kasus tersebut sehingga tidak ada upaya pelemahan dalam bentuk apapun dalam proses hukumnya.

• Sekolah sebagai institusi pendidikan wajib mengambil langkah tegas melalui sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku terhadap para pelaku.

• Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat harus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan serta pembinaan karakter dan moral siswa.

• Kami mengecam tegas fitnah dan framing yang disebarkan di sejumlah media yang menyebutkan bahwa almarhum terlibat tawuran.

• Kami mengecam keras segala bentuk victim blaming yang memojokkan almarhum.

• Kami menyayangkan respons Wali Kota Bandung yang cenderung lebih menekankan pada perlindungan terhadap pelaku dengan dalih usia dan pendekatan pembinaan, tanpa diiringi penegasan yang kuat terhadap kejahatan yang telah menghilangkan nyawa.

• Diperlukan langkah konkret dan terukur dalam upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Siti Muntamah Oded menyampaikan sejumlah catatan penting. Ia menyoroti tanggung jawab dinas terkait sebagai pembina sekolah, lemahnya sistem keamanan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Bandung, serta perlunya langkah pencegahan dari pihak sekolah agar kejadian serupa tidak terulang di lingkungan pendidikan Jawa Barat.

“Yang terakhir adalah ingat ya kasus ini menghilangkan nyawa. Meskipun hari ini sudah ada kabar bahwa kepolisian sudah menetapkan enam tersangka, kehati-hatian tentu saja dalam hal proses hukum harus dijalankan, dan pasti dari pihak sekolah meminta untuk hukum keadilan tetap berlaku,” jelasnya.

Sebagai informasi, kepolisian telah menetapkan enam tersangka yang seluruhnya berstatus pelajar dalam kasus yang menewaskan siswa SMAN 5 Bandung pada 13 Maret 2026 di Jalan Cihampelas, Kota Bandung. Korban diketahui bernama Muhammad Fahdly Arjasubrata (17) yang diduga diserang oleh kelompok pelajar dari SMAN 2 Bandung.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, menyebut penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan. “Kami dari Satreskrim Polrestabes Bandung sudah menetapkan 6 tersangka yang diduga menjadi pelaku yang ada kaitan dengan peristiwa meninggalnya korban anak di bawah umur,” ujar Anton, Selasa 21 April 2026. Hingga saat ini proses hukum masih terus berjalan di Polrestabes Bandung.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....