Polres Tasikmalaya Amankan Pengedar Obat Keras dengan Ribuan Butir Pil
- 24 Apr 2026 20:54 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Satuan Reserse Kriminal Polres Tasikmalaya, berhasil membongkar lima kasus besar penyalahgunaan Sediaan Farmasi Obat Keras Terbatas (OKT). Kasus tersebut, berhasil diungkap, dalam kurun Januari hingga April 2026
Plt. Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, Ipda M. Akbar Angga Pranadita, mengatakan, dari kasus yang berhasil diungkap, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka yang kini terancam hukuman belasan tahun penjara. Keenam tersangka yang berhasil diringkus berinisial MB (22), HD (24), SF (21), DR (23), RB (27), dan FH (29). IPDA M.
Para pelaku yang masih berusia produktif, menjadi keprihatinan. Dimana dalam usia produktif tersebut, justru terjerumus dalam jaringan peredaran obat keras.
"Para pelaku ini berperan sebagai pengedar di wilayah hukum Polres Tasikmalaya. Mereka menyasar konsumen dari berbagai kalangan, mulai dari pelajar, remaja, hingga dewasa," ujar Ipda M. Akbar, Jumat 24 April 2026.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sedikitnya 2.571 butir obat keras yang terdiri dari jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y. Modus yang digunakan para pelaku tergolong klasik namun rapi, yakni dengan sistem Cash On Delivery (COD).
"Para pengedar ini memesan barang dari luar Tasikmalaya. Mereka bertransaksi menggunakan aplikasi WhatsApp, kemudian menentukan titik temu untuk menyerahkan barang secara langsung atau COD di pinggir jalan," ujarnya.
M. Akbar menambahkan, belum lama ini, pihaknya telah mengamankan satu pelaku tambahan, di wilayah Kecamatan Singaparna dengan barang bukti mencapai 1.300 butir. Namun, kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut.
Para tersangka, dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat (1 dan 2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dimana dalam Pasal 435 mengatur tentang produksi atau pengedaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Sedangkan, Pasal 436 mengatur tentang praktik kefarmasian tanpa keahlian dan kewenangan. Ancaman denda maksimal Rp200 juta atau pidana penjara paling lama 5 tahun.
Kepolisian mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak. Mengawasi mereka, agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan obat keras yang merusak masa depan..
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....