Ribuan Guru Honorer di Bandung Belum Digaji Beberapa Bulan
- 23 Apr 2026 13:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Ribuan guru honorer dari jenjang PAUD hingga SMP di Kota Bandung belum menerima gaji selama tiga bulan terakhir akibat kendala regulasi. Meski demikian, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan anggaran untuk pembayaran gaji telah disiapkan dan tengah menunggu penyelesaian payung hukum.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Asep Saeful Gufron, mengungkapkan saat ini terdapat 3.144 guru honorer yang terdiri dari guru SD, SMP, PAUD, serta tutor yang secara regulasi belum dapat menerima gaji.
Menurutnya, persoalan ini muncul karena ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang tidak lagi mengatur penggajian tenaga honorer, ditambah dengan adanya surat edaran dari Kementerian PAN-RB yang melarang pengalokasian anggaran bagi tenaga honorer selain Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Secara regulasi memang sudah tidak bisa, karena kita terbentur dengan Undang-Undang ASN. Untuk itu, kami menyampaikan permohonan maaf kepada para guru PAUD, SD/SMP, dan tutor,” ujar Asep, Kamis 23 April 2026.
Ia menjelaskan, saat ini kewenangan penggajian guru honorer berada di pemerintah daerah. Oleh karena itu, Pemkot Bandung telah melakukan berbagai kajian untuk menyusun regulasi berupa Peraturan Wali Kota (Perwal) dan Keputusan Wali Kota (Kepwal) sebagai dasar hukum pencairan gaji.
Asep menyebutkan, proses penyusunan regulasi tersebut ditargetkan rampung dalam waktu dekat. Bahkan, terdapat rencana pencairan gaji bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional pada awal Mei 2026.
“Sekarang masih dalam proses. Mudah-mudahan minggu depan sudah selesai dan bisa kita realisasikan saat Hari Pendidikan nanti,” katanya.
Untuk mendukung pembayaran tersebut, Pemkot Bandung telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp51 miliar dari APBD Kota Bandung tahun 2026. Adapun besaran gaji yang akan diterima guru honorer bervariasi, yakni sekitar Rp3,2 juta untuk guru SD/SMP dan tutor, serta Rp1 juta untuk guru PAUD meningkat dari sebelumnya Rp500 ribu.
Asep menjelaskan bahwa gaji yang belum dibayarkan sejak Januari hingga April 2026 akan dirapel dan ditargetkan cair sekaligus pada Mei 2026 setelah regulasi resmi diterbitkan.
“Perhitungannya akan dirapel dari Januari sampai April. Insyaallah kami optimistis bisa cair pada Mei,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses penerbitan Perwal dan Kepwal tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui pembahasan dengan berbagai pihak, termasuk Biro Hukum Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Hukum Republik Indonesia.
“Sekarang prosesnya tidak hanya di tingkat provinsi, tetapi juga harus sampai ke Kemenkum. Ini memang membutuhkan waktu, tapi setelah regulasi terbit, kami akan langsung masuk ke tahap teknis pencairan secara besar-besaran,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....