Gubernur Jabar KDM Mengorkestrasi Pembangunan Antar Daerah Berjalan Selaras

  • 21 Apr 2026 21:50 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) menegaskan bahwa peran pemerintah provinsi adalah mengekstraksi pembangunan antardaerah agar berjalan selaras. Ia juga menyoroti pentingnya mengembalikan konsep pembangunan berbasis lingkungan, khususnya dalam pengelolaan kawasan Bandung yang dikenal sebagai wilayah peradaban air.

“Kita harus benahi tata ruang. Jangan bangun bangunan di kawasan rawa atau sawah. Ini menjadi akar persoalan banjir yang terus berulang,” ujar KDM dalam keterangannya kepada awak media, Selasa 21 April 2026.

Ia juga mendorong penguatan sektor pertanian dan penghijauan di wilayah Bandung Selatan. Yaitu melalui penanaman tanaman keras seperti teh dan kopi, yang tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga membuka peluang ekonomi baru bagi masyarakat.

Ia juga mendorong kebijakan penghijauan di kawasan Bandung Selatan melalui penanaman tanaman keras seperti teh dan kopi, dengan dukungan insentif bagi masyarakat. Selain itu, konsep pemberdayaan petani melalui pengembangan homestay dinilai dapat menjadi peluang ekonomi baru berbasis masyarakat pada sektor pariwisata.

"Kita akan bantu renovasi rutilahu para petani teh agar menjadi rumah panggung estetik. Yaitu yang didalamnya ada empat kamar, dua kamar untuk dia dan keluarganya, dua kamar lagi jadi homestay supaya mereka dapat penghasilan tambahan dari sana," jelas KDM.

Dengan berbagai tantangan yang ada, sinergi antara pemerintah kabupaten, kota, dan provinsi dinilai menjadi kunci untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Itu sekaligus meningkatkan kualitas hidup masyarakat di kawasan Bandung Raya secara menyeluruh.

Rutilahu (Rumah Tidak Layak Huni) adalah program perbaikan hunian bagi masyarakat miskin untuk meningkatkan kualitas tempat tinggal agar aman, sehat, dan layak. Bantuan fokus pada perbaikan atap, lantai, dinding, serta fasilitas MCK, dengan mengutamakan gotong royong. Syarat utamanya adalah rumah milik sendiri, status tanah sah/tidak bermasalah, dan kondisi fisik yang rusak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....