Reforma Agraria, ATR/BPN : PTSL di Garut Lebih Dari 400 Ribu Bidang Tanah
- 17 Apr 2026 11:05 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Garut - Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharto, menyampaikan, capaian signifikan Reforma Agraria di Garut. "Sejak 2019 hingga 2025, sebanyak 13.257 bidang tanah telah didistribusikan. Khusus untuk tahun 2026, Kabupaten Garut mendapatkan kuota aset sebanyak 2.000 bidang,"Katanya disela Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) tingkat Kabupaten Garut Tahun 2026 yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Jumat, 17 April 2026.
Eko juga mensosialisasikan skema baru berdasarkan Surat Edaran Menteri ATR/BPN tanggal 13 Januari 2026, yang merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI. "Tahun ini pelaksanaan redistribusi tanah dilaksanakan dengan skema baru yaitu pemberian hak atas tanah berjangka waktu (Hak pake 10 tahun) atas hak perpanjangan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) atas nama bank tanah. Langkah ini diambil untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan yang dikelola negara," ujarnya.
Ia mengatakan, selain redistribusi, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Garut telah mencapai 405.005 bidang (periode 2017-2025), dengan target tambahan 23.000 bidang di tahun 2026. Dari sisi pemberdayaan, sebanyak 3.748 Kepala Keluarga telah tersentuh program penanganan akses reforma agraria sejak tahun 2021-2025.
Direktur Landreform Kementerian ATR/BPN, Rudi Rubijaya, menjelaskan,GTRA merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan." GTRA ini merupakan amanah pemerintah untuk mewujudkan pemerataan akses lahan,"tuturnya.
Ia menekankan keterlibatan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Pertanian, Koperasi, dan UMKM sangat krusial dalam memberikan pendampingan pasca-penataan aset." Keterlibatan institusi terkait kami nilai cukup krusial dalam memberikan pendampingan pasca-penataan aset,"ujarnya.
"Kabupaten Garut memiliki potensi yang sangat luar biasa mulai dari Gunung hingga pantai. Kami sangat mendorong upaya-upaya untuk bisa memaksimalkan potensi-potensi seperti itu untuk kepentingan dan kebermanfaatan secara berkelanjutan agar bisa dinikmati oleh masyarakat hingga keturunannya," ungkap Rudi.
Rapat koordinasi ini diakhiri dengan penyerahan sertifikat PTSL tahun 2026 secara simbolis kepada lima orang perwakilan masyarakat sebagai bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....