Pemkot Bandung Klaim WFH ASN Berjalan Optimal

  • 11 Apr 2026 15:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung terus memastikan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berjalan optimal, disiplin, dan akuntabel. Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Surat Edaran Wali Kota Bandung terkait pelaksanaan tugas kedinasan dalam rangka penghematan energi di lingkungan Pemkot Bandung.

‎Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, pelaksanaan WFH menunjukkan hasil yang positif. ASN dinilai mampu beradaptasi dengan baik, terutama dalam memanfaatkan teknologi informasi guna mendukung kinerja serta menjaga kualitas pelayanan publik.

‎Tercatat sebanyak 1.354 ASN menjalankan skema kerja WFH. Dalam pelaksanaannya, setiap ASN diwajibkan melakukan presensi sebanyak tiga kali sehari, yakni pagi, siang, dan sore melalui aplikasi Gercep Asik Mobile yang menggunakan sistem berbasis lokasi (geo-location). Mekanisme ini diterapkan untuk memastikan kedisiplinan serta transparansi kehadiran pegawai selama menjalankan tugas dari rumah.

‎Kepala BKPSDM Kota Bandung, Evi Hendarin, menyampaikan bahwa secara umum ASN tidak mengalami kendala dalam penerapan sistem tersebut. Hal ini karena mekanisme presensi digital sebelumnya telah diterapkan baik pada skema Work From Office (WFO) maupun Work From Anywhere (WFA).

‎“Pemanfaatan teknologi menjadi kunci dalam menjaga produktivitas ASN meskipun bekerja dari rumah. Sistem yang ada juga memungkinkan pengawasan berjalan secara real-time dan akurat,” ujar Evi, Jumat 11 April 2026.


‎Dalam aspek pengawasan, BKPSDM memanfaatkan dashboard monitoring presensi yang terintegrasi dengan sistem geo-location. Teknologi ini tidak hanya mencatat kehadiran, tetapi juga mampu mendeteksi potensi kecurangan atau manipulasi data lokasi.

‎Dari hasil evaluasi, terdapat 137 ASN yang teridentifikasi melakukan mobilitas di luar radius lokasi yang ditentukan selama jam kerja. Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkot Bandung akan melakukan pembinaan serta penegakan aturan, termasuk pemberlakuan sanksi berupa pengurangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang tidak memenuhi ketentuan.

‎Sementara itu, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan sekadar memberikan fleksibilitas kerja, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja birokrasi yang lebih modern dan akuntabel.

‎“Kami ingin memastikan bahwa WFH ini bukan hanya soal bekerja dari rumah, tetapi bagaimana kinerja tetap terukur, disiplin tetap terjaga, dan pelayanan kepada masyarakat tidak boleh turun. Dengan sistem monitoring berbasis teknologi, kami pastikan akuntabilitas tetap menjadi prioritas,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, kebijakan WFH juga menjadi momentum untuk mendorong ASN lebih adaptif terhadap digitalisasi, sekaligus membangun budaya kerja yang berorientasi pada output, bukan sekadar kehadiran fisik.

‎“Karena itu, pengawasan akan terus kami perkuat. Bagi ASN yang tidak disiplin tentu akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....