Coretax Dinilai Bermasalah sejak Desain, IAW Soroti Peran Firma Global
- 11 Apr 2026 14:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Permasalahan pada sistem Coretax Direktorat Jenderal Pajak dinilai tidak lagi sekadar gangguan operasional. Indonesian Audit Watch (IAW) melihat adanya indikasi kuat kesalahan mendasar yang sudah muncul sejak tahap perencanaan awal proyek.
Organisasi tersebut kini tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk membawa persoalan ini ke ranah formal melalui Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Upaya ini difokuskan pada dugaan adanya pembatasan pasar serta potensi praktik tidak sehat dalam proses pengadaan.
Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menilai dampak gangguan Coretax telah meluas dan mencoreng institusi. Ia menegaskan, situasi yang terjadi tidak wajar jika hanya dianggap sebagai persoalan teknis semata.
“Kalau ini hanya masalah teknis, tidak mungkin terus berlarut seperti sekarang. Ini sudah terlalu lama. Artinya ada dugaan yang salah dari hulunya, yakni dari perencanaan,” tegas Iskandar dalam keterangannya, Sabtu, 11 April 2026.
Selama ini, publik cenderung memandang Coretax sebagai sistem yang sering bermasalah, lamban, serta belum stabil. Namun IAW menilai sudut pandang tersebut justru menutup persoalan utama yang lebih mendasar.
Iskandar menjelaskan, akar persoalan berada pada fase awal proyek ketika spesifikasi dirancang, skema pengadaan disusun, serta pihak-pihak utama ditentukan. Tahap tersebut dinilai krusial dalam membentuk arah keseluruhan sistem.
Coretax dibangun menggunakan pendekatan Commercial Off-The-Shelf (COTS) dengan melibatkan sejumlah paket pengadaan strategis. Berdasarkan telaah dokumen resmi, IAW menemukan indikasi bahwa sejak awal proyek telah berada dalam pengaruh firma global tertentu.
Pada tahap awal, PT PricewaterhouseCoopers Consulting Indonesia (PwC) tercatat berperan sebagai agen pengadaan. Sementara PT Deloitte Consulting dan PT KPMG Siddharta Advisory terlibat dalam proses seleksi konsultan pengawasan dan manajemen proyek. Adapun keterlibatan Ernst & Young (EY) masih bersifat indikatif dan akan diverifikasi melalui dokumen resmi.
Kondisi tersebut menunjukkan dominasi firma global besar atau Big Four sejak awal pelaksanaan proyek. IAW menilai hal ini bukan kebetulan, melainkan mengarah pada struktur pasar yang terbatas serta kurang kompetitif.
Iskandar menegaskan, kondisi Coretax saat ini telah berdampak luas terhadap sistem perpajakan nasional. Ia juga menyoroti implikasinya terhadap kepercayaan publik terhadap negara.
“Ini sudah sangat mengganggu sistem perpajakan kita. Dampaknya luas, bukan hanya ke wajib pajak, tapi ke kredibilitas negara. Dan jujur saja, ini memalukan,” ujarnya.
Ia menambahkan, gangguan berkepanjangan pada sistem pajak tidak dapat lagi dikategorikan sebagai masalah teknis. Menurutnya, persoalan tersebut telah masuk ke ranah struktural.
“Kalau dari awal desainnya sudah dikunci oleh ekosistem tertentu, maka ketika sistem bermasalah, kita tidak punya fleksibilitas untuk memperbaiki dengan cepat,” tambahnya.
IAW memastikan tidak berhenti pada kajian semata. Lembaga tersebut sedang mematangkan langkah untuk mendorong proses pemeriksaan di KPPU, dengan fokus pada dugaan pembatasan pasar sejak awal, spesifikasi yang terlalu eksklusif, serta potensi persekongkolan tender.
Secara hukum, isu ini berkaitan dengan Pasal 19 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai diskriminasi pelaku usaha serta Pasal 22 terkait persekongkolan tender. Meski demikian, IAW menegaskan seluruh dugaan tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami tidak menuduh. Kami mendorong untuk diperiksa. Tapi indikasinya sangat kuat dan tidak bisa diabaikan,” kata Iskandar.
IAW memandang kondisi Coretax saat ini sebagai konsekuensi dari keputusan yang diambil pada tahap awal proyek. Ketika ruang kompetisi dibatasi dan ketergantungan pada pihak tertentu terlalu besar, sistem yang dihasilkan berpotensi sulit dikendalikan, mahal dalam perawatan, serta lambat diperbaiki.
Bagi IAW, Coretax bukan sekadar proyek teknologi informasi, melainkan bagian inti dari sistem negara. Karena itu, persoalan yang muncul dinilai memiliki implikasi yang jauh lebih luas.
“Kalau sistem pajak kita terganggu karena desain awal yang keliru, maka ini bukan sekadar kegagalan proyek. Ini menyangkut kedaulatan fiskal kita,” tutup Iskandar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....