CGW Soroti Dugaan Kejanggalan Jamaras Agro Farm

  • 09 Apr 2026 19:37 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Cianjur Government Watch (CGW) menilai pernyataan mantan Bupati Cianjur, Herman Suherman, mengandung unsur kebohongan terkait status kepemilikan wisata Jamaras Agro Farm yang berlokasi di Desa Sarampad, Kecamatan Cugenang. Lembaga pemantau kebijakan publik tersebut menyoroti sejumlah kejanggalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan aparat penegak hukum.

Koordinator CGW, Hadi Dzikri Nur, mengungkapkan bahwa klaim Herman Suherman mengenai tanah Jamaras Agro Farm sebagai milik pribadi yang telah dihibahkan menimbulkan pertanyaan. Menurutnya, terdapat perbedaan informasi terkait status awal kepemilikan lahan tersebut berdasarkan data yang dihimpun dari pihak terkait.

“Dalam beberapa pernyataan mantan Bupati mengatakan itu tanahnya sudah dihibahkan, tapi berdasarkan informasi dari KUA setempat tercatat nama M Sholih (H. Ibang) sebagai muwaqif atau orang yang mewakafkan,” ujar Hadi, Kamis 9 April 2026.

Selain persoalan status tanah, CGW juga menyoroti bantahan Herman Suherman terkait dugaan adanya aliran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai kurang lebih Rp1,4 miliar yang disebut-sebut digunakan untuk pengembangan kawasan Jamaras Agro Farm. Temuan tersebut bahkan telah dilaporkan CGW kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.

“Itu memperkuat dugaan peran Herman melakukan tindakan menguntungkan pribadi dengan cara menggunakan kuasanya sebagai kepala daerah,” kata Hadi.

Hadi menambahkan, pernyataan Herman yang menyebutkan bahwa Jamaras Agro Farm belum beroperasi juga dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Berdasarkan hasil penelusuran CGW, aktivitas usaha di kawasan tersebut telah berjalan dan melayani pengunjung.

“Pada faktanya praktik usaha di wilayah itu sudah ada dalam bentuk sewa penginapan atau vila dengan harga kurang lebih Rp1 juta per malam,” jelasnya.

Selain itu, CGW menilai pengelola Jamaras Agro Farm diduga mengabaikan ketentuan perizinan usaha yang seharusnya dipenuhi oleh badan usaha sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal ini dinilai penting untuk menjamin legalitas dan transparansi operasional destinasi wisata tersebut.

Hadi berharap Pemerintah Kabupaten Cianjur dapat mengambil langkah tegas dan objektif dalam menindaklanjuti persoalan ini, khususnya terkait aspek perizinan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan. Ia menekankan pentingnya penegakan aturan demi menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

“Saya berharap Pemerintah Daerah Cianjur berani mengambil langkah-langkah tegas untuk melakukan peningkatan tindakan kepada Jamaras Agro Farm,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....