Eks Sekda Bandung Divonis Tiga Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Bandung Zoo
- 09 Apr 2026 19:35 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung, Yossi Irianto, dalam perkara korupsi pengelolaan aset Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung pada Kamis 9 April 2026.
Dalam amar putusan yang dikutip dari laman SIPP PN Bandung, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua primair.
“Menyatakan Terdakwa, DR. H. Yossi Irianto, M.Si terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua primair," ujar Gatot dikutip dari laman resmi SIPP PN Bandung.
Selain pidana penjara, Yossi turut dijatuhi denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.
Perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan kewenangan saat Yossi menjabat sebagai Sekda Kota Bandung periode 2013–2018. Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyebut terdakwa tidak menjalankan fungsi koordinasi, pengawasan, dan pengendalian terhadap aset milik Pemerintah Kota Bandung.
Aset tersebut berupa lahan seluas hampir 14 hektare yang dimanfaatkan oleh Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai area Kebun Binatang Bandung. Jaksa menilai terdakwa tidak melakukan penagihan sewa atas lahan tersebut kepada pihak yayasan.
“Terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dengan cara tidak menagih sewa lahan kepada pihak YMT,” ujar jaksa dalam dakwaan itu.
Akibat tindakan tersebut, jaksa menilai terdakwa telah membuka peluang tindak pidana korupsi oleh pengurus yayasan saat itu, yakni Sri dan Raden Bisma Bratakusuma. Keduanya diduga menerima pembayaran sewa dari pihak ketiga sebesar Rp6 miliar tanpa disetorkan sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).
JPU juga mengungkapkan, perbuatan tersebut memperkaya Sri hingga Rp5,4 miliar dan Bisma sebesar Rp600 juta. Sementara itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp25 miliar
Kasus Yossi merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat Sri dan Bisma, keduanya dinyatakan bersalah dan divonis tujuh tahun penjara serta dendta Rp400 juta. Yossi sendiri didakwa melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....