Calon Jemaah Haji Cianjur Wafat sebelum Berangkat

  • 09 Apr 2026 19:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Kabar duka menyelimuti calon jemaah haji asal Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Denden Rostiati Wirasonjaya (81), warga Kampung Bojong Pilar, Kelurahan Bojongherang, Kecamatan Cianjur, meninggal dunia sebelum sempat menunaikan ibadah haji pada musim keberangkatan tahun 2026.

Almarhumah mengembuskan napas terakhir setelah mengalami serangan stroke yang terjadi sekitar sepekan sebelum wafat. Kepergian Denden meninggalkan duka mendalam bagi keluarga serta para calon jemaah haji lainnya yang tengah mempersiapkan keberangkatan ke Tanah Suci.

Kepala Subbagian Tata Usaha Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Cianjur, Ema Siti Fatimah, menjelaskan bahwa sebelum sakit, kondisi kesehatan almarhumah tergolong baik. Bahkan, ia telah dinyatakan memenuhi syarat istitho’ah atau kelayakan kesehatan untuk menunaikan ibadah haji.

“Terkena stroke seminggu yang lalu dan meninggal dunia pada hari Rabu, 8 April pukul 08.10 WIB, padahal sebelumnya sehat,” ujar Ema saat dikonfirmasi, Kamis 9 April 2026.



Dari sisi administrasi, proses keberangkatan almarhumah hampir sepenuhnya rampung. Seluruh persyaratan telah dipenuhi, dan hanya menyisakan satu tahapan akhir sebelum keberangkatan, yakni vaksinasi yang dijadwalkan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Dari segi persyaratan sudah lengkap, alhamdulillah. Tinggal satu saja yaitu vaksinasi, karena Kabupaten Cianjur baru akan melaksanakan pada hari Sabtu ini,” jelasnya.

Ema menambahkan, pihak keluarga diwajibkan melengkapi dokumen administrasi berupa surat keterangan tunda berangkat. Dokumen tersebut mencakup akta kematian dan kartu tanda penduduk (KTP), yang kemudian akan dilaporkan kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama untuk penerbitan surat resmi penundaan keberangkatan.

“Kalau dibatalkan, semua uang kembali utuh tanpa potongan dan langsung masuk ke rekening ahli waris,” paparnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penggantian kuota keberangkatan tidak secara otomatis diberikan kepada calon jemaah haji dari Kabupaten Cianjur. Keputusan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan Kantor Wilayah Kementerian Agama berdasarkan urutan kuota wilayah.

“Penggantian kuota itu kewenangan Kanwil. Jadi belum tentu dari Cianjur, tergantung urutan kuota wilayah,” pungkas Ema.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....