Hunian Terintegrasi di Lahan KAI Bandung Tunggu Regulasi
- 09 Apr 2026 13:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah masih menyiapkan regulasi khusus terkait rencana pembangunan hunian terintegrasi di lahan milik PT KAI di Kota Bandung. Sekretaris Daerah Jawa Barat, Herman Suryatman, menyebut aturan itu penting untuk memastikan pembangunan sesuai ketentuan tata ruang.
Dalam waktu dekat, Menteri Perumahan dan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dijadwalkan kembali meninjau kawasan Kiaracondong. “Minggu depan Pak Menteri akan ke Kiaracondong lagi karena tanahnya milik KAI dan wilayahnya ada di Kota Bandung,” ujar Herman, Rabu 8 April 2026.
Ia menjelaskan, regulasi yang tengah dirumuskan menyangkut batasan tinggi bangunan serta rasio ruang terbuka. “Menteri PKP menginginkan hunian bisa maksimal, setidaknya di atas 18 lantai. Pemprov membantu Pemkot agar regulasinya mendukung tanpa melanggar aturan,” jelasnya.
Pertimbangan ketinggian bangunan juga terkait dengan Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP).
Sebelumnya, Menteri PKP bersama jajaran Pemprov Jabar telah meninjau langsung lokasi pembangunan hunian terintegrasi atau Transit Oriented Development (TOD). Hunian ini dirancang tidak hanya sebagai tempat tinggal, tetapi juga kawasan terpadu dengan fasilitas bisnis, sosial, dan umum.
“Hunian ini difokuskan bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Nantinya ada dua tower, diperkirakan 17–18 lantai dengan sekitar 793 unit untuk warga Bandung,” kata Herman.
Ia menegaskan, program tersebut merupakan bagian dari misi pembangunan 3 juta rumah yang digagas Presiden Prabowo. “Pemprov memberikan dukungan penuh,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....