WFH ASN Cimahi Diawasi Ketat, Atasan Pantau Kinerja dari Rumah

  • 08 Apr 2026 14:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Penerapan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dipastikan berjalan dengan pengawasan ketat. Atasan langsung diminta aktif memantau kinerja pegawai selama bekerja dari rumah, guna memastikan kebijakan tersebut tidak disalahartikan sebagai waktu libur tambahan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa WFH yang mulai diberlakukan sejak 6 April 2026 tetap mengedepankan disiplin kerja.

“WFH dilaksanakan setiap Jumat, namun ini bukan long weekend. ASN tetap wajib bekerja dari rumah sesuai ketentuan,” ujarnya Siti, Rabu 8 April 2026.

Menurutnya, pengawasan dilakukan berlapis, tidak hanya oleh atasan langsung, tetapi juga melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah. BKPSDM mengembangkan aplikasi presensi khusus yang wajib diisi ASN saat menjalankan WFH.

Melalui aplikasi tersebut, ASN diwajibkan melakukan presensi dua kali dalam sehari, yakni saat mulai bekerja dan ketika selesai bekerja. Sistem ini memungkinkan pemantauan kehadiran sekaligus lokasi pegawai secara real time.

“Kami bisa memastikan ASN benar-benar bekerja dari rumah, bukan di tempat lain. Pengawasan ini juga untuk menjaga akuntabilitas kinerja,” kata Siti.

Ia menambahkan, data dari aplikasi dapat diakses untuk mendeteksi posisi pegawai selama jam kerja. Dengan demikian, pelaksanaan WFH tetap terkontrol dan sesuai aturan yang berlaku.

Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN. Sejumlah pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, serta layanan kedaruratan seperti BPBD dan pemadam kebakaran, tetap bekerja dari kantor.

Penerapan WFH ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 yang mengatur pelaksanaan kerja fleksibel bagi ASN secara nasional setiap hari Jumat mulai April 2026. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Surat Edaran Wali Kota Cimahi Nomor 13 Tahun 2026 tentang Formasi Tenaga Kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.

Pemkot Cimahi berharap, dengan pengawasan ketat dan dukungan teknologi, penerapan WFH dapat meningkatkan efisiensi kerja tanpa mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....