Disnakertrans Pastikan Perusahaan Bayar THR Pekerja
- 06 Apr 2026 18:53 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Cianjur minim menerima pengaduan permasalahan Tunjangan Hari Raya (THR) dari pekerja atau karyawan perusahaan.Dengan minimnya pengaduan dari karyawan perusahaan di Cianjur, Kepala bidang hubungan industri pada dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Ali Mahmudin mengatakan.
Pelaksanaan penyaluran THR di Cianjur terbilang kondusif, terbukti dari minimnya aduan yang masuk ke Posko THR."Kami hanya menerima 4 keluhan pekerja atau karyawan perusahaan terkait surat edaran menteri tenaga kerja yaitu pemberian THR 2026," kata Ali, Senin 6 April 2026.
Ia menambahkan, beberapa pengaduan permasalahan THR dapat diselesaikan dengan baik, para pekerja pun dipastikan mendapatkan haknya masing-masing.
"Hanya kendala waktunya saja tidak tepat, intinya sudah ada penyelesaian.
Kami melihat tidak semua perusahaan pelaksanaan pemberian THR nya sama, ada yang seminggu, bahkan dua hari sebelum lebaran,"ujarnya
Ali menjelaskan, beberapa perusahaan yang telat membayar THR memiliki masalah beragam, salah satunya kendala target barang yang diproduksi belum mencapai target yang ditetapkan.
"Kami memberikan sanksi secara lisan dulu, menanyakan kenapa bisa telat membayar THR dan ada perusahaan yang beralasan pembayaran tidak tepat waktu karena belum mencapai target produksi," paparnya.
Selain itu, Posko THR juga mendapatkan aduan permasalahan yang bukan pada konteks secara tugas dan tanggungjawab.
"Kami mendapatkan pengaduan salah sasaran, seperti mengadukan tidak setuju sholat subuh berjamaah dan aduan suaminya hanya memberikan setengah jumlah THR ke istrinya," Ungkapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....