Ada Peralihan Kewenangan LTSA Dari Disnakertrans ke MPP DPMPTS

  • 06 Apr 2026 17:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Terkait Keputusan Menteri Ketenaga Kerjaab (Kemenaker) Nomor 2 Tahun 2026, tentang pengalihan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, dipindahkan ke Mall Pelayanan Publik (MPP) Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Artinya kedepan bidang penempatan dan perluasan tenaga kerja disnakertrans Kabupaten Subang, tidak lagi mengurus keberangkatan dan penempatan serta menangani permasalahan pegawai migran Indonesia (PMI), atau TKI ke luar negeri.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Rona Mairansyah, melalui Kepala Bidang Penempatan dan Perluasan Tenaga Kerja Disnakertrans Kabupaten Subang Dedi kepada RRI, Senin 6 April 2026. Menurutnya, kedepan akan menjadi kewenangan DPMPTS Kabupaten Subang.

"Seharusnya sejak Januari 2026 lalu, semua urusan tentang PMI itu, sudah dilayani di MPP DPMPTS, bukan lagi di Disnakertrans, jika mengacu kepada Kepmenaker Nomor 2 Tahun 2026," ujar Dedi.

Terkait peralihan kewenangan tersebut, lanjut dia, Senin 1 April 2026 lalu, pihaknya baru melakukan pembicaraan dengan Kepala DPMPTS Kabupaten Subang Dikdik Solihin, tentang peralihan kewenangan mengurusi PMI tersebut. Ia menyebut, kelihatannya DPMPTS sendiri sudah siap, Terkait peralihan kewenangan tersebut, terlebih di MPP DPMPTS Kabupaten Subang, sudah terdapat ruangan pelayanan Disdukcapil, perwakilan BPJS sudah tersedia, dan semua instansi terkait yang berhubungan dengan masalah PMI sudah ada, kecuali perwakilan keimigrasian, dan perwakilan atau staf dari kementerian perlindungan pekerja migran Indonesia (KP2MI).

"Kecuali yang masih diurus oleh Disnakertrans tentang surat penempatan dan pelatihan kerja bagi para calon PMI," terangnya.

Sementara itu, terkait target peralihan kewenangan mengurusi PMI tersebut, dari Disnakertrans ke MPP DPMPTS, masih menunggu kebijakan dari bupati. Sedangkan dari Kantor Imigrasi dan KP2MI sendiri, rencananya baru Kamis 2 April 2026 besok, akan melakukan survei ke MPP DPMPTS Kabupaten Subang.

"Semua pihak terkait, sudah menyatakan kesiapannya, tentang pemindahan kewenangan PMI dari Disnakertrans ke MPP DPMPTS tersebut. Semoga saja, prosesnya lebih cepat, sehingga semua pelayanan tentang PMI sepenuhnya berada di MPP DPMPTS. Sehingga para calon PMI kedepannya tidak lagi mengurus pemberangkatan dan penyelesaian masalahnya di Kantor Disnakertrans," tandas Dedi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....