Ratusan Botol Miras Diamankan Satpol PP

  • 05 Apr 2026 06:59 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Damkar Kabupaten Cianjur menggelar operasi penertiban penjualan minuman keras (miras) pada Sabtu malam, 4 April 2026 tadi.Pada malam razia ini anggota Satpol PP berhasil menyita 131 botol miras dari berbagai merek dan 74 botol kemasan roso-roso.

Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, operasi tersebut dilakukan sebagai langkah meminimalisir penyakit masyarakat berupa mengkonsumsi minuman beralkohol yang mana telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

"Tentunya razia miras demi menertibkan peredaran minuman beralkohol di wilayah Cianjur yang mana banyak menjadi sumber tindakan kriminal," kata Djoko.

Operasi yang dimulai pada pukuk 20.30 WIB hingga berakhir pada pukul 23.30 WIB tentunya menyisir ke beberapa titik di empat kecamatan di wilayah Cianjur.

"Di Cilaku kami amankan 18 botol miras ditambah 14 botol kemasan roso-roso, Karangtengah 36 botol miras ditambah 28 botol roso-roso, Cianjur 29 botol miras ditambah 17 botol roso-roso dan Cipanas 48 botol miras serta 15 botol roso-roso," ujarnya.

Selanjutnya anggota Satpol PP mengamankan penjual miras dan menyita barang bukti untuk diproses secara hukum.

"Pedagang miras atau minol yang terjaring razia di BAP dan selanjutnya akan dikenakan sanksi Tipiring, sementara untuk barang bukti diamankan di mako Satpol PP dan Damkar Cianjur untuk nantinya dimusnahkan," pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....