Kasus Bea Cukai Tak Diurai Tuntas, Gautama: KPK Terancam Efek Kontraintelijen

  • 05 Apr 2026 00:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Arah penanganan dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kini memasuki titik penentu yang akan menguji keseriusan penegakan hukum. Fase tersebut menjadi momen krusial untuk menentukan apakah perkara berkembang menjadi pembongkaran jaringan atau berhenti pada satu kasus.

Spesialis Kontra Intelijen, Gautama Wiranegara, menilai indikasi keterlibatan lebih dari satu entitas telah terlihat sejak awal. Ia menyoroti pengakuan adanya forwarder lain serta pemanggilan pengusaha rokok sebagai sinyal bahwa perkara meluas.

Menurutnya, kondisi tersebut semestinya direspons dengan perluasan penanganan secara menyeluruh. Pembatasan langkah justru berisiko melemahkan daya ungkap dan membuka ruang bagi jaringan untuk bertahan.

“Kalau penyidikan tidak menyapu jaringan, maka dampaknya bisa identik dengan efek kontraintelijen, bukan karena ada operasi formal, tetapi karena hasil akhirnya sama,” ujar Gautama dalam keterangannya, Sabtu, 4 April 2026.

Ia menjelaskan celah dalam penanganan memberi peluang bagi pihak terkait untuk menyesuaikan narasi dan menghapus jejak. Situasi ini juga dapat memecah alur pembuktian yang sedang disusun penyidik.

“Jaringan punya waktu untuk beradaptasi, aktor lain bisa menghilangkan jejak, dan proses pembuktian menjadi terfragmentasi,” katanya.

Dalam perspektif intelijen, Gautama menegaskan bahwa kontraintelijen tidak selalu hadir dalam bentuk operasi aktif. Perlambatan, pengalihan fokus, hingga hilangnya momentum dapat menimbulkan dampak serupa terhadap proses hukum.

“Kontraintelijen itu bukan hanya soal menyusup atau menyesatkan, tetapi juga soal membuat penegakan hukum kehilangan kecepatan dan arah,” ucapnya.

Ia menilai sejumlah indikator sudah terlihat dalam perkembangan perkara ini. Pengakuan tentang aktor lain belum diikuti tindakan hukum yang setara terhadap semua pihak yang terindikasi.

Selain itu, ia menyoroti aliran dana dalam jumlah besar yang belum sepenuhnya diurai asal-usulnya. Temuan safe house bernilai puluhan miliar rupiah mengindikasikan keterlibatan lebih dari satu sumber pembiayaan.

“Kalau sumber agregat belum dibuka utuh, maka penyidikan berisiko berhenti pada permukaan, bukan menyentuh sistem,” tuturnya.

Di sisi lain, sejumlah nama perusahaan forwarder telah beredar di ruang publik tanpa tindak lanjut hukum yang sepadan. Ketimpangan ini dinilai dapat melemahkan kredibilitas penanganan perkara.

Pemanggilan pengusaha rokok juga menjadi sorotan dalam dinamika proses ini. Ketidakhadiran pihak yang dipanggil belum direspons dengan langkah tegas yang menunjukkan eskalasi.

“Ketika pihak yang dipanggil bisa mangkir tanpa respons cepat, maka momentum penegakan hukum mulai terkikis,” ujarnya.

Dalam istilah operasional, kondisi tersebut berisiko mengubah target menjadi lebih tertutup dan sulit dijangkau. Gautama menyebut fenomena ini sebagai hardened target yang membuat pembuktian semakin kompleks.

“Target yang awalnya terbuka bisa berubah menjadi lebih siap, lebih tertutup, dan jauh lebih mahal untuk dibuktikan,” katanya.

Ia menegaskan bahwa secara hukum tidak ada hambatan bagi KPK untuk memperluas penyidikan terhadap seluruh pihak yang terindikasi terlibat. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi melalui Pasal 2 dan Pasal 3 mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum serta penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 13 mengatur pemberian sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Sementara Pasal 20 menegaskan bahwa korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam perkara korupsi.

“UU Tipikor sudah sangat jelas, mulai dari Pasal 2, 3, 5, 11, 13, hingga Pasal 20, semuanya membuka ruang untuk menarik seluruh pihak dalam satu skema,” ucapnya.

Gautama menambahkan bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang memberikan instrumen lebih luas dalam pelacakan aset. Pasal 69 memungkinkan penyidik menelusuri harta kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana, termasuk yang telah dialihkan atau disamarkan.

Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dengan temuan safe house, uang tunai lintas mata uang, serta indikasi aliran dana dari berbagai sumber. Pendekatan pelacakan aset dinilai penting untuk mengungkap struktur keuangan dalam jaringan.

“Dengan Pasal 69 UU TPPU, penyidik bisa mengikuti aliran uang sampai ke sumbernya, sehingga jaringan tidak berhenti pada satu titik,” katanya.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai dasar prinsipil dalam penegakan hukum. Pasal 3 menekankan asas kepastian hukum, kecermatan, serta perlakuan yang tidak diskriminatif.

Menurutnya, prinsip tersebut harus tercermin dalam konsistensi tindakan terhadap seluruh pihak yang terindikasi. Jika tidak, maka persepsi tebang pilih berpotensi muncul.

“Kalau pengakuan sudah ada tetapi tindakan tidak merata, maka asas kepastian hukum bisa dipertanyakan,” ujarnya.

Ia menilai perluasan penanganan penting karena perkara telah menyentuh sektor cukai sebagai penyumbang utama penerimaan negara. Kebocoran pada sektor ini berdampak langsung terhadap kualitas pendapatan nasional.

“Kalau sektor cukai tidak ditarik penuh ke dalam perkara, maka sebagian sumber kebocoran justru tetap hidup,” ucapnya.

Gautama melihat kinerja penerimaan kepabeanan dan cukai masih berada dalam tekanan pada awal 2026. Dalam kondisi tersebut, pembongkaran jaringan korupsi menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki integritas sistem.

Ia mengingatkan bahwa penanganan yang tidak menyeluruh berpotensi membiarkan kebocoran terus berlangsung. Situasi ini dapat membuat pemulihan penerimaan negara tidak mencerminkan perbaikan yang nyata.

“Pemulihan bisa terlihat di permukaan, tetapi tanpa pembersihan jaringan, fondasinya tetap rapuh,” ujarnya.

Dalam pendekatan operasional, ia mendorong strategi berbasis pemetaan jaringan secara menyeluruh. Langkah ini mencakup identifikasi kemampuan, niat, serta peluang dari setiap pihak yang terlibat.

Ia juga menekankan pentingnya integrasi berbagai sumber data untuk memperkuat analisis. Kecepatan penanganan dinilai krusial untuk mencegah pihak terkait melakukan penyesuaian.

“Semakin lama ditunda, semakin besar peluang bagi pihak terkait untuk menyusun langkah balasan,” katanya.

Selain itu, sinyal tegas kepada seluruh pihak dalam radar penegak hukum perlu disampaikan secara konsisten. Langkah ini bertujuan memecah rasa aman dan mencegah jaringan berkembang lebih jauh.

Sebagai penutup, Gautama menilai kegagalan membongkar jaringan akan berdampak langsung pada kekuatan perkara. Ia menegaskan kondisi tersebut berpotensi menghambat upaya negara menjaga penerimaan DJBC tetap bersih dan optimal.

“Kalau hanya satu dua aktor disentuh, maka yang terjadi bukan pembersihan sistem, melainkan penundaan masalah,” tutupnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....