Pemkot Cimahi Terapkan WFH Setiap Jumat, Dorong Budaya Kerja Berbasis Kinerja

  • 03 Apr 2026 18:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi resmi memberlakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) satu hari dalam sepekan, yakni setiap Jumat.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya transformasi budaya kerja menuju sistem yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, menyatakan bahwa penerapan WFH bukan sekadar memindahkan lokasi kerja, melainkan strategi untuk mendorong kinerja berbasis hasil.

“Langkah ini juga bertujuan mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di lingkungan pemerintah daerah,” ujar Ngatiyana dalam keterangannya, Kamis 2 April 2026.

Kebijakan tersebut, mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ terkait transformasi tata kelola pemerintahan dan budaya kerja ASN.

Dalam pelaksanaannya, maksimal 75 persen ASN dapat bekerja dari rumah, sementara 25 persen lainnya tetap bekerja dari kantor.

“Pengaturan teknis disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan pelayanan,” ucapnya.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku bagi pejabat struktural tertentu seperti Eselon II, Eselon III, camat, dan lurah yang tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan koordinasi berjalan optimal.

Ngatiyana menegaskan, pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas utama. Ia memastikan bahwa penerapan WFH tidak boleh menurunkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....