PPPK Paruh Waktu Cemas, Peralihan ke Penuh Waktu Terpengaruh UU No 1 - 2022

  • 01 Apr 2026 15:27 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Kebijakan 30 persen maksimal belanja pegawai sesuai UU No 1 Tahun 2022 yang akan diberlakukan tahun depan, membuat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Kota Tasikmalaya was was. PPPK paruh waktu khawatir, rencana peralihan ke PPPK penuh waktu, terancam gagal.

Ketua Aliansi PPPK paruh waktu Kota Tasikmalaya Asep Setiawan mengatakan, semula pemerintah daerah menggulirkan skema peralihan PPPK paruh waktu ke penuh waktu setiap tahun. Skema tersebut dilakukan dengan alih status ke penuh waktu, 200 orang per tahun.

“Ya ada skema seperti itu. Tapi setelah ada aturan tersebut, kami khawatir hal itu tidak akan terealisasi,” katanya, Rabu 1 April 2026.

Maka dari itu, atas nama aliansi PPPK paruh waktu meminta Pemkot Tasikmalaya memikirkan solusi, agar kebijakan pusat tersebut tidak lantas mengorbankan PPPK. ” Kami berharap ada solusi. Sehingga tidak ada yang dikorbankan,” ujarnya.

Sementara sebelumnya Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi mengatakan, pihaknya masih menunggu kejelasan berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat tersebut.”kita liat ya, kejelasannya seperti apa,” katanya.

Viman memastikan, Pemerintah Kota tidak akan membuat kebijakan yang merugikan, terutama PPPK yang ada, termasuk PHK. Pihaknya mengedepankan azas memanusiakan manusia, apalagi ini berkaitan dengan keberlangsungan hidup warganya.

“Akan kita lihat nanti. Tapi prinsipnya, bagaimana kita memanusiakan manusia,” ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....