Bupati Tasikmalaya : Kita Masih Menunggu Kejelasan Implementasi UU No 1 tahun 2022

  • 31 Mar 2026 19:24 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya masih menunggu kejelasan, terkait implementasi UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Dalam aturan ini, pemerintah daerah diwajibkan membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen pada tahun 2027.

Bupati Tasikmalaya, Cecep Nurul Yakin mengakui, penerapan aturan ini menjadi pil pahit bagi pemerintah daerah. Akan tetapi, perintah undang - undang tentunya harus dipatuhi.

"tentu tidak nyaman, jujur saja. Tapi kalau sudah menjadi ketentuan, daerah harus menyesuaikan," kata Cecep, Selasa 31 Maret 2026.

Meski demikian, hingga saat ini pihaknya masih menunggu aturan teknis dari pusat untuk menyusun skema pengurangan tanpa mengganggu pelayanan publik. Pengetatan ini, diprediksi akan berdampak terhadap berbagai sektor untuk menjaga stabilitas keuangan daerah.

"daerah wajib membantu menjalankan kebijakan tersebut, kalau itu datangnya dari pusat," ujar Cecep.

Cecep menilai, dampak kebijakan ini akan dirasakan pada berbagai sektor, termasuk perencanaan formasi pegawai dan belanja rutin. Saat ini adalah, bagaimana memastikan hal itu tidak berdampak pada kualitas pelayanan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....