Pemberlakuan UU HKPD 2027, Nasib PPPK Tasikmalaya Terancam?

  • 30 Mar 2026 20:13 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Tasikmalaya - Rencana pemberlakuan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD pada tahun 2027, sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), memicu keresahan PPPK paruh waktu. Terutama para tenaga pendidik dan kesehatan.

Ketua Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya, Aris Yulianto, mengatakan, pembatasan belanja pegawai menyangkut keberlangsungan hidup ribuan pengabdi negara."Ini hantaman bagi seluruh ASN PPPK. Jika belanja pegawai dipangkas, ruang gerak fiskal daerah untuk menggaji, memberi tunjangan, hingga merekrut tenaga akan sulit,” katanya, Senin 30 Maret 2026.

Selama ini, sektor pendidikan di Kabupaten Tasikmalaya bernapas lewat kontribusi PPPK. Efisiensi anggaran ini berisiko akan merusak kualitas pelayanan publik.

Maka dari itu, Ia mendesak Pertama Skema Transisi Manusiawi dengan penataan fiskal harus dilakukan secara bertahap. Kedua, Pemerintah segera menyusun arah kebijakan yang memberi jaminan bagi PPPK paruh waktu agar tetap bisa mengabdi. ketiga, pelayanan dasar yakni di sektor pendidikan dan kesehatan tidak boleh dikorbankan untuk angka efisiensi 30 persen.

"Kami hanya ingin kepastian. Jangan sampai efisiensi anggaran mengubur harapan PPPK yang sudah mengabdi untuk masyarakat," katanya.

Sebelumnya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), akan mulai berlaku di 2027 mendatang. Ini membuat keresahan, yang juga terjadi di Kota Tasikmalaya.

Meskipun pemerintah kota telah menyatakan akan memanusiakan manusia, aturan ini membuat PPPK Kota Tasikmalaya juga cemas.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....