Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen, Picu Kekhawatiran PPPK Cimahi

  • 27 Mar 2026 22:23 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang akan mulai berlaku pada 2027 memicu kekhawatiran di sejumlah daerah, termasuk Kota Cimahi. Dampak kebijakan tersebut dinilai berpotensi besar terhadap stabilitas Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), yang mewajibkan pemerintah daerah menyesuaikan struktur belanja. Selain mendorong efisiensi anggaran, aturan tersebut juga memunculkan kekhawatiran akan potensi pengurangan tenaga kerja.

Di Kota Cimahi, jumlah ASN tercatat sebanyak 6.137 orang, terdiri dari 3.283 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 2.854 PPPK. Komposisi ini menempatkan PPPK sebagai kelompok yang dinilai paling rentan jika terjadi tekanan fiskal.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudhistira, menyatakan pemerintah daerah belum mengambil langkah konkret terkait dampak kebijakan tersebut. Saat ini, Pemkot masih menunggu arahan dari pemerintah pusat sambil menyesuaikan kondisi fiskal daerah.

Ia menegaskan, selama masa kontrak berjalan, hak-hak PPPK tetap akan dipenuhi. Pemerintah juga mengedepankan prinsip disiplin fiskal dengan menetapkan skala prioritas dalam belanja daerah.

“Untuk tahun 2026, kondisi belanja daerah masih relatif aman dan belum menjadi persoalan,” ujar Adhitia, Jumat 27 Maret 2026.

Namun demikian, ia mengingatkan bahwa kondisi fiskal ke depan masih dinamis dan akan bergantung pada hasil perencanaan anggaran, termasuk melalui forum Musrenbang.

Di sisi lain, Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, menyebut kebijakan tersebut berpotensi menjadi tekanan serius, terutama bagi daerah dengan kapasitas fiskal terbatas.

“Kemungkinan efisiensi hingga pemutusan kontrak PPPK bisa terjadi jika kondisi anggaran tidak mencukupi,” katanya.

Ia menegaskan, persoalan ini bukan semata kebijakan daerah, melainkan dampak dari regulasi nasional yang harus diikuti seluruh pemerintah daerah.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....