ASN Cimahi Terancam Sanksi jika Bolos Piket saat Libur Lebaran
- 22 Mar 2026 22:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi menyiapkan sanksi tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar aturan kehadiran selama Piket ASN periode libur dan cuti Lebaran 1447 Hijriah. Langkah ini diambil untuk menjaga disiplin pegawai sekaligus memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal, meski dalam suasana libur panjang.
Kepala Bidang PPD BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menegaskan bahwa ASN yang tidak masuk kerja tanpa keterangan jelas dan tanpa izin atasan akan dikenakan sanksi administratif.
“ASN yang bolos tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan akan berdampak pada penilaian kinerja dan disiplin,” kata Aziz. Minggu 22 Maret 2026.
Ia menambahkan, sanksi tersebut juga berimbas pada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang menjadi salah satu komponen penghasilan pegawai.
“Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah mengantisipasi potensi pelanggaran dengan menyusun jadwal cuti secara terencana sebelum maupun setelah libur resmi,” ucapnya.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi tetap memberikan kelonggaran berupa cuti tambahan, namun dengan syarat tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara hak ASN untuk berlibur dan kewajiban mereka sebagai pelayan publik, terutama pada momentum penting seperti Idulfitri.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....