Piket ASN Cimahi Jadi Prioritas Selama Libur Lebaran di Cimahi

  • 22 Mar 2026 22:46 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi memastikan pelayanan publik tetap berjalan selama libur Idulfitri 1447 Hijriah dengan menerapkan sistem piket bagi aparatur sipil negara (ASN).

Kebijakan ini diberlakukan menyusul penetapan libur nasional dan cuti bersama Lebaran berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, 2, dan 5 Tahun 2025, yang menetapkan masa libur mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono, menegaskan bahwa meski ASN mendapatkan hak libur, pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti.

Untuk itu, seluruh pejabat mulai dari eselon II, III, IV hingga jajaran fungsional dan pelaksana diwajibkan menjalankan piket secara bergiliran.

“Piket dibagi dalam dua shift, yaitu pagi pukul 08.00 hingga 12.00 WIB dan siang pukul 12.00 hingga 16.00 WIB,” ujar Aziz, Minggu 22 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pengaturan ini dilakukan agar kebutuhan masyarakat tetap terlayani, terutama untuk layanan administratif yang bersifat mendesak selama periode libur panjang.

“Pemkot Cimahi juga tidak memberlakukan skema kerja fleksibel seperti work from home (WFH) maupun work from anywhere (WFA). Seluruh ASN yang bertugas piket diwajibkan hadir langsung di tempat kerja,” katanya.

Di sisi lain, pemerintah tetap memberikan ruang bagi ASN untuk mengajukan cuti tambahan secara selektif, selama tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....