Polisi Larang Wisatawan Gunakan Kendaraan Bak Terbuka saat Libur Lebaran

  • 22 Mar 2026 22:14 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Polres Cimahi melarang wisatawan menggunakan kendaraan angkutan barang jenis bak terbuka untuk mengangkut penumpang menuju kawasan wisata Lembang, Kabupaten Bandung Barat, selama libur Lebaran 1447 Hijriah. Larangan ini ditegaskan demi menekan risiko kecelakaan lalu lintas yang berpotensi fatal.

Imbauan tersebut disampaikan Kasat Lantas Polres Cimahi, AKP Arviandre Maliki saat melakukan pemantauan arus kendaraan di Simpang Beatrix, Lembang, Minggu 22 Maret 2026.

“Petugas menemukan masih adanya potensi penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan di tengah meningkatnya mobilitas wisatawan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa kendaraan bak terbuka secara fungsi hanya diperuntukkan untuk mengangkut barang, bukan penumpang. Penggunaan kendaraan tersebut untuk perjalanan wisata dinilai sangat berbahaya, terutama dalam kondisi lalu lintas padat.

Menurutnya, penumpang yang berada di bagian belakang kendaraan terbuka memiliki tingkat kerentanan yang lebih tinggi jika terjadi kecelakaan. Risiko cedera serius hingga fatalitas meningkat karena minimnya perlindungan keselamatan.

“Perjalanan wisata umumnya menempuh jarak yang cukup jauh, sehingga penggunaan kendaraan yang tidak layak angkut penumpang akan memperbesar potensi kecelakaan,” ucapnya.

Karena itu, kepolisian mengimbau masyarakat untuk menggunakan moda transportasi yang lebih aman dan sesuai standar, seperti bus pariwisata atau kendaraan pribadi roda empat saat bepergian bersama keluarga.

Polres Cimahi berharap masyarakat dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya keselamatan selama perjalanan, khususnya di masa libur Lebaran yang identik dengan lonjakan arus wisatawan ke kawasan Lembang.

“Keselamatan harus menjadi prioritas utama. Hindari penggunaan kendaraan angkutan barang untuk membawa penumpang,” kata Arviandre.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....