Pemkot Bandung Angkut Sampah Setiap 3 Jam di Libur Lebaran

  • 21 Mar 2026 10:48 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Pemerintah Kota Bandung menetapkan langkah intensif dalam penanganan sampah selama tiga hari ke depan di libur lebaran 2026, dengan fokus pada pengangkutan penumpukan sampah di sejumlah ruas jalan. Upaya ini dilakukan sebagai respons atas meningkatnya volume sampah, terutama menjelang dan selama momentum libur Lebaran.

‎Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menyampaikan bahwa proses pengangkutan sampah akan dilakukan secara berkala setiap tiga jam sekali. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak terjadi penumpukan berkepanjangan di Tempat Penampungan Sementara (TPS) maupun di jalanan.

‎“Fokus selama tiga hari ini adalah pengangkutan seluruh penumpukan sampah di jalan-jalan. Karena itu, setiap tiga jam kami lakukan pengangkutan,” ujar Farhan, Sabtu 21 Maret 2026.

‎Ia mengakui, pengangkutan tidak dapat dilakukan sekaligus dalam waktu singkat. Hal ini disebabkan oleh keterbatasan kapasitas serta perlunya pengaturan distribusi sampah ke TPS sambil menunggu dibukanya kembali kuota pembuangan ke TPA Sarimukti.

‎“Memang tidak bisa sekaligus, karena kami harus mengatur agar sampah bisa masuk ke TPS sambil menunggu kuota ke TPA Sarimukti dibuka kembali,” katanya.

‎Di sisi lain, Farhan juga mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya kelompok yang telah melakukan pemilahan sampah plastik untuk didaur ulang. Salah satu kawasan yang dinilai aktif dalam kegiatan tersebut adalah Cigondewah, yang selama ini dikenal sebagai sentra pengolahan limbah plastik.

‎Ia pun mengimbau seluruh warga Kota Bandung untuk mulai memilah sampah dari rumah, khususnya sampah organik dapur atau SOD. Menurutnya, langkah ini sangat penting untuk mengurangi beban pengangkutan serta mempercepat proses pengolahan di tingkat wilayah.

‎“Kepada seluruh warga, mari kita atasi sampah organik dapur dengan memilah dari rumah. Nantinya petugas kewilayahan juga akan membantu dalam proses pemilahan dan pengamanan sampah SOD,” katanya.

‎Farhan menegaskan bahwa pengolahan sampah organik harus segera dilakukan di tingkat kelurahan karena kapasitas pengelolaan di hilir masih terbatas. Oleh karena itu, peran camat dan lurah menjadi krusial dalam memastikan tidak terjadi penumpukan sampah di wilayah masing-masing.

‎“Tugas camat dan lurah memastikan tidak ada penumpukan di setiap kecamatan dan kelurahan. Jangan hanya mengandalkan TPS, tetapi lakukan pengolahan sampah organik secara maksimal,” tandasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....