Pemkot Cimahi Larang ASN Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

  • 19 Mar 2026 19:13 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Menjelang arus mudik Idulfitri 2026, Pemerintah Kota Cimahi menegaskan larangan penggunaan kendaraan dinas oleh aparatur sipil negara (ASN) untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran.

Wakil Wali Kota Cimahi, Adhitia Yudistira, menyatakan kendaraan dinas berpelat merah diperuntukkan khusus untuk menunjang operasional pemerintahan, sehingga tidak boleh digunakan di luar kepentingan kedinasan.

“Tidak tentunya ya, kendaraan dinas itu untuk operasional pemerintahan. Jadi tidak bisa digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk mudik,” ujar Adhitia, Rabu 18 Maret 2026.

Menurut Adhitia, aturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor PER/87/M.PAN/8/2005 tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja.

Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemkot Cimahi wajib mematuhi ketentuan tersebut sebagai bentuk disiplin sekaligus menjaga integritas penggunaan fasilitas negara.

Selain kendaraan berpelat merah, kendaraan dinas dengan pelat putih yang digunakan pejabat eselon II juga tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi di luar tugas kedinasan.“Tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi, itu untuk operasional dinas,” tegasnya.

Pemkot Cimahi juga mengimbau ASN untuk memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam momentum mudik Lebaran yang kerap menjadi sorotan publik.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....