Muhammad Farhan Berhentikan Izin BRT, karena Hal ini

  • 18 Mar 2026 11:33 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) setelah menemukan sejumlah masalah pada kualitas pekerjaan infrastruktur di lapangan. Keputusan tersebut diambil setelah ia meninjau langsung progres pembangunan di beberapa titik di Kota Bandung.

Farhan menilai bahwa pembangunan proyek transportasi publik tersebut belum memenuhi standar yang seharusnya dimiliki proyek besar. Proyek BRT sendiri termasuk dalam kategori proyek strategis yang seharusnya memiliki kualitas pembangunan tinggi.

“Saya memutuskan untuk membekukan semua izin pembangunan BRT sampai mereka merapikan lima lokasi yang ada,” ujar Farhan. Dalam rilisannya Rabu 18 maret 2026.



Ia menyebutkan beberapa lokasi yang menjadi sorotan karena dinilai pengerjaannya tidak rapi. Lima lokasi tersebut adalah Jalan Ir. H. Juanda (Dago), Jalan Merdeka, Jalan RE Martadinata (Riau) di depan Taman Pramuka, serta dua titik di kawasan Dago, yaitu sekitar Dago 101 dan depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

Menurut Farhan, perbaikan di titik-titik tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu sebelum pekerjaan lain dilanjutkan. Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan memberikan izin tambahan jika kondisi di lapangan masih seperti saat ini.

“Proyek BRT ini asal-asalan. Tidak terlihat sebagai proyek strategis nasional. DPMPTSP sudah membekukan izinnya sampai pekerjaan tersebut diselesaikan,” katanya.

Farhan juga menegaskan bahwa pemerintah kota tidak akan mengizinkan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor maupun pekerjaan di luar koridor BRT, sebelum dilakukan perbaikan secara menyeluruh.

Berdasarkan hasil peninjauan sementara, ia bahkan menyatakan penolakan terhadap proyek BRT jika kualitas pekerjaan tetap seperti sekarang.

“Per hari ini, hasil evaluasi saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT jika pengerjaannya seperti ini,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Farhan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan. Surat tersebut akan memuat sikap pemerintah kota terhadap kondisi pembangunan proyek yang dinilai tidak memenuhi standar.

“Saya tidak ragu. Saya akan menyampaikan surat kepada Dirjen Perhubungan Darat,” kata Farhan.

Ia menambahkan bahwa seluruh izin pembangunan yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung dibekukan sementara hingga perbaikan di lapangan benar-benar tuntas.

“Melihat hasil pekerjaan di lapangan, Pemerintah Kota Bandung dan Wali Kota menolak proyek BRT sampai diperbaiki, dan semua izin dari DPMPTSP kami bekukan sampai itu selesai,” ujarnya.

Farhan berharap kontraktor dan pihak terkait segera meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur transportasi publik tersebut agar sesuai dengan standar proyek strategis nasional dan dapat memberikan manfaat maksimal jangka panjang bagi masyarakat Bandung.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....