Diskominfo Cimahi Perkuat Keamanan Digital serta Tingkatkan Literasi Digital

  • 16 Mar 2026 20:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) terus memperkuat sistem keamanan digital, serta meningkatkan literasi digital masyarakat sambil menunggu penerapan kebijakan pembatasan usia akses platform digital bagi anak oleh pemerintah pusat.

Kebijakan nasional tersebut direncanakan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026, sebagai bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

Sekretaris Diskominfo Kota Cimahi, Cepi Rustiawan mengatakan pihaknya telah memantau perkembangan rencana kebijakan tersebut melalui berbagai informasi yang beredar, meski hingga kini masih menunggu arahan resmi mengenai implementasinya di daerah.

Sambil menunggu kebijakan tersebut diberlakukan, Diskominfo Cimahi menjalankan sejumlah langkah teknis untuk meningkatkan keamanan sistem elektronik pemerintah daerah.

Beberapa upaya yang dilakukan di antaranya penguatan sistem keamanan jaringan melalui penggunaan firewall, serta penerapan standar keamanan informasi berbasis ISO 27001:2022 pada layanan pusat data pemerintah daerah.

Selain itu, Diskominfo juga melakukan pemeriksaan berkala terhadap potensi kerentanan sistem elektronik melalui metode vulnerability assessment dan penetration test.

“Kami juga mengimplementasikan framework secure coding dalam pembangunan maupun pengembangan sistem elektronik pemerintah daerah,” ujar Cepi. Senin 16 Maret 2026.

Di sisi lain, Diskominfo Cimahi juga aktif meningkatkan kesadaran keamanan digital melalui berbagai program edukasi kepada masyarakat.

Salah satunya melalui program Patroli Ancaman Siber dan Monitoring Risiko (PAMOR), yang bertujuan meningkatkan kewaspadaan aparatur sipil negara terhadap potensi ancaman siber.

Program edukasi lainnya yakni JUMATKAMISAE (Jumat Keamanan Informasi Security Awareness Everyweek) yang dilakukan dengan menyebarkan flyer dan video edukasi, mengenai keamanan informasi melalui media sosial resmi pemerintah.

Diskominfo juga secara rutin menyampaikan kampanye literasi digital melalui media sosial pemerintah daerah, grup WhatsApp, serta jaringan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM).

Ke depan, Diskominfo Cimahi berencana memperkuat kolaborasi dengan sejumlah perangkat daerah, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana serta Dinas Sosial.

Kolaborasi tersebut bertujuan mengedukasi masyarakat terkait pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun, sebagai bagian dari upaya perlindungan anak di ruang digital.

“Kami berharap literasi digital masyarakat semakin meningkat sehingga penggunaan teknologi dapat dilakukan secara lebih bijak, aman, dan bertanggung jawab,” kata Cepi.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....