Wali Kota Bandung Bekukan Izin Pembangunan BRT

  • 16 Mar 2026 12:25 WIB
  •  Bandung

‎RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membekukan seluruh izin pembangunan proyek Bus Rapid Transit (BRT) di Kota Bandung. Keputusan tersebut diambil setelah ia menemukan sejumlah persoalan terkait kualitas pengerjaan infrastruktur di lapangan yang dinilai belum memenuhi standar.

‎Farhan menilai pengerjaan proyek transportasi publik tersebut masih jauh dari standar yang seharusnya diterapkan pada proyek berskala besar.

‎Menurutnya, proyek BRT merupakan bagian dari pengembangan transportasi publik yang penting bagi masyarakat serta termasuk dalam kategori proyek strategis. Oleh karena itu, kualitas pengerjaannya harus benar-benar diperhatikan agar dapat memberikan manfaat jangka panjang.

‎“Saya putuskan semua izin pembangunan BRT dibekukan sampai mereka bisa merapikan yang ada di lima titik,” ucapnya.

‎Farhan menjelaskan, terdapat sejumlah lokasi yang menjadi sorotan karena kondisi pengerjaan yang dinilai belum rapi dan tidak mencerminkan kualitas proyek strategis. Lima titik yang dimaksud antara lain di kawasan Jalan Ir. H. Juanda atau Dago, Jalan Merdeka, serta Jalan R. E. Martadinata di depan Taman Pramuka Bandung. Selain itu, dua titik lainnya berada di kawasan Dago, yakni di sekitar Dago 101 dan di depan Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda).

‎Ia menegaskan, perbaikan di titik-titik tersebut harus segera diselesaikan sebelum proyek dilanjutkan. Pemerintah Kota Bandung, kata Farhan, tidak akan memberikan izin tambahan apabila kondisi di lapangan masih seperti yang ditemukan saat ini.

‎“BRT itu pekerjaannya jelek sekali. Tidak ada tanda-tanda bahwa itu proyek strategis nasional. DPMPTSP, izinnya ditunda dulu sampai mereka bisa menyelesaikan,” ungkapnya.


‎Farhan juga menekankan bahwa Pemerintah Kota Bandung tidak akan mengizinkan adanya penambahan pekerjaan baru, baik untuk pembangunan koridor BRT maupun pekerjaan lain yang berkaitan dengan proyek tersebut, sebelum perbaikan dilakukan secara menyeluruh.

‎Berdasarkan hasil peninjauan sementara, Farhan bahkan menyatakan bahwa pemerintah kota berpotensi menolak proyek BRT apabila kualitas pengerjaan tetap seperti yang terlihat saat ini.

‎“Sampai hari ini statusnya adalah hasil peninjauan saya menunjukkan bahwa Pemerintah Kota Bandung menolak BRT kalau melihat hasil pekerjaan seperti itu,” katanya.

‎Sebagai langkah tindak lanjut, Farhan menyatakan akan mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di bawah Kementerian Perhubungan Republik Indonesia. Surat tersebut akan memuat sikap Pemerintah Kota Bandung terkait kondisi pengerjaan proyek BRT yang dinilai belum memenuhi standar kualitas.

‎“Saya tidak ragu-ragu. Saya akan sampaikan suratnya nanti ke Dirjen Perhubungan Darat,” ucapnya.

‎Ia mengutarakan, seluruh izin konstruksi yang berada di bawah kewenangan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung untuk sementara dibekukan hingga perbaikan di lapangan benar-benar selesai.

‎“Melihat hasil pekerjaan di titik tersebut maka Pemerintah Kota Bandung menolak BRT sampai itu beres dan semua izin konstruksinya dari DPMPTSP kita bekukan dulu sampai itu beres,” tegasnya.

‎Farhan berharap pihak kontraktor dan seluruh pihak terkait segera melakukan pembenahan agar kualitas pembangunan infrastruktur transportasi publik tersebut sesuai dengan standar proyek strategis nasional.

‎" Dengan demikian, keberadaan BRT diharapkan dapat memberikan manfaat maksimal bagi mobilitas dan kenyamanan masyarakat Kota Bandung dalam jangka panjang," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....