Polres Cianjur akan Menindak Tegas Travel Bodong yang Beroperasi

  • 16 Mar 2026 11:11 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur- Polres Cianjur menanggapi adanya travel gelap atau travel bodong yang selama ini marak beroperasi disaat momen arus mudik lebaran atau Idul Fitri 1447 H di wilayah Cianjur.

Bahkan, baru-baru ini muncul aksi puluhan sopir elf jurusan Cianjur selatan menyisir kendaraan diduga travel bodong di kawasan Alun-alun Sindangbarang, hasilnya mengamankan tiga unit mobil yang dicurigai kendaraan travel bodong.

Kapolres Cianjur AKBP A. Alexander Yurikho Hadi mengatakan, polisi akan menindak kendaraan travel bodong sesuai dengan peraturan berlaku.

Dimana UU No.22 tahun 2009 sesuai UU lalulintas pasal 308, Bagi kendaraan pengangkut atau angkutan orang harus menempuh izin.

"MakaTravel gelap akan kami lakukan penegakan hukum dengan berkeadilan," kata Kapolres Alexander, Senin 16 Maret 2026.

Ia pun menambahkan, beroperasinya travel gelap menjadi fenomena serta menjadi kebutuhan tersendiri bagi masyarakat dalam menyewa jasa perjalanan. Namun dalam aturannya tetap yang namanya travel harus memiliki izin

"Karena kita juga patut bertanya kenapa masyarakat cenderung lebih memilih travel gelap,"ujarnya

Selain itu Ia pun berharap pelaksanaan Idul Fitri di Cianjur berjalan aman dan tertib.

Dan semoga perayaan Idul Fitri tahun ini lebih baik dari pada tahun lalu untuk masyarakat Kabupaten Cianjur.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....