Pengawasan Kendaraan Berat dan Keselamatan Pemudik di Cianjur

  • 16 Mar 2026 11:06 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Satuan Lalu Lintas Polres Cianjur memperketat pengawasan kendaraan berat di jalur Cianjur guna menjaga keselamatan pemudik selama periode arus mudik Lebaran 2026. Pengawasan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan lalu lintas di jalur utama yang dilalui para pemudik.

Kasatlantas Polres Cianjur, AKP Aang Andi Suhandi, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan surat keputusan bersama yang mengatur pembatasan operasional kendaraan angkutan barang. Aturan tersebut berlaku mulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

“Telah diterbitkan surat keputusan bersama tiga menteri yang menetapkan pembatasan operasional kendaraan mulai tanggal 13 hingga 29 Maret,” ujar AKP Aang Andi Suhandi saat siaran di PRO1 RRI Bandung sabtu 14 maret 2026

Ia menjelaskan bahwa kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih serta kendaraan yang mengangkut hasil tambang dan material bahan bangunan untuk sementara tidak diperbolehkan beroperasi. Pembatasan tersebut dilakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan selama arus mudik.

Meski demikian, terdapat sejumlah kendaraan yang tetap diperbolehkan beroperasi. “Kendaraan yang membawa sembako, ternak, pupuk, pengangkut uang, serta bahan bakar minyak dan gas masih diperbolehkan beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.

Menurutnya, tingkat kesadaran masyarakat terhadap aturan ini masih perlu ditingkatkan. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau para pengusaha angkutan dan pengemudi untuk mematuhi peraturan pemerintah yang telah ditetapkan.

“Dalam rangka mewujudkan keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan selama pelaksanaan Operasi Ketupat Lodaya 2026, kami mengimbau para pengusaha dan pengemudi agar mematuhi aturan tersebut,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang masih terjadi. “Apabila masih ditemukan kendaraan yang beroperasi pada tanggal 13 hingga 29 Maret dan melanggar ketentuan, kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur berupa penilangan secara manual,” tegasnya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....