Pemkot Cimahi Bayarkan THR Aparatur 100 Persen tanpa Potongan Pajak

  • 12 Mar 2026 13:40 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah akan dibayarkan secara penuh tanpa potongan. Kebijakan ini diambil untuk memastikan para pegawai menerima haknya secara utuh menjelang Hari Raya.

Wali Kota Cimahi Ngatiyana menyampaikan bahwa seluruh komponen THR akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, setelah pemerintah pusat menerbitkan regulasi terkait pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.

Dalam skema yang disiapkan, komponen THR terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum bagi PNS, PPPK, serta kepala daerah.

Sementara bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR mencakup uang representasi, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan.

Selain itu, Pemerintah Kota Cimahi juga memberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) kepada sejumlah aparatur, termasuk PNS, PPPK, dan CPNS.

“Besaran TPP yang diberikan menyesuaikan kemampuan fiskal daerah dengan mempertimbangkan asas keadilan dan kewajaran bagi setiap kelompok jabatan,” ujar Ngatiyana dalam keterangannya, Kamis 12 Maret 2026.

Untuk jabatan pimpinan tinggi setara eselon II dan jabatan administrator eselon III, tambahan penghasilan diberikan sebesar 25 persen dari besaran TPP yang diterima.

Sementara itu, bagi jabatan pengawas eselon IV, jabatan fungsional, serta staf pelaksana di perangkat daerah, TPP diberikan sebesar 30 persen dari nilai tambahan penghasilan yang diterima.

Khusus bagi aparatur yang berstatus guru, baik PNS maupun PPPK, tambahan penghasilan diberikan sebesar 100 persen dari nilai TPP yang berlaku.

Sedangkan bagi CPNS serta sebagian PPPK, tambahan penghasilan diberikan dalam kisaran 10 hingga 30 persen, menyesuaikan masa kerja serta ketentuan yang berlaku.

Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa pembayaran THR tidak akan dikenakan potongan apa pun kepada pegawai.

Pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut akan ditanggung oleh Pemerintah Kota Cimahi sehingga jumlah yang diterima aparatur tetap utuh.

Melalui kebijakan tersebut, pemerintah daerah berharap pemberian THR dapat membantu aparatur dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya sekaligus menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka dalam melayani masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....