Pemkot Cimahi Percepat Pencairan THR 2026 bagi Aparatur Daerah
- 12 Mar 2026 13:36 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota Cimahi memastikan percepatan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Hari Raya. Kebijakan tersebut dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi aparatur negara.
Selain itu, percepatan pencairan juga mengacu pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/881/OTDA yang mendorong pemerintah daerah segera menetapkan peraturan kepala daerah terkait teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBD.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan saat ini pemerintah daerah tengah menyiapkan regulasi teknis agar penyaluran THR dapat segera direalisasikan kepada para penerima.
Menurutnya, percepatan tersebut dilakukan agar aparatur pemerintah daerah dapat menerima THR sebelum perayaan Hari Raya.
“Pemerintah Kota Cimahi sedang mempercepat proses pencairan Tunjangan Hari Raya bagi aparatur pemerintah daerah sehingga dapat segera diterima menjelang Hari Raya,” kata Ngatiyana dalam keterangannya Kamis 12 Maret 2026.
THR akan diberikan kepada berbagai unsur aparatur di lingkungan Pemkot Cimahi. Penerima meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) baik penuh waktu maupun paruh waktu, serta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, penerima juga mencakup Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cimahi, pimpinan serta anggota DPRD, serta pimpinan dan pegawai non-ASN yang bekerja pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
"Adapun komponen THR bagi aparatur pemerintah terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum,” ucapnya.
Sementara itu, bagi pimpinan dan anggota DPRD, komponen THR meliputi uang representasi, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pemkot Cimahi menyatakan THR akan dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen sesuai komponen yang diterima pegawai.
Namun terdapat ketentuan khusus bagi sejumlah aparatur. CPNS akan menerima THR sebesar 80 persen dari komponen penghasilan satu bulan.
Sedangkan PPPK yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun akan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Melalui percepatan pencairan tersebut, Pemkot Cimahi berharap para aparatur dapat memanfaatkan THR untuk memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diharapkan menjadi bentuk penghargaan atas kinerja aparatur pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....