THR ASN Pemkab Cianjur Tunggu Regulasi Pusat

  • 10 Mar 2026 21:09 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Cianjur - Pemerintah Kabupaten Cianjur hingga kini belum dapat memastikan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepastian mengenai pencairan tersebut masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

THR tersebut nantinya akan diberikan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemkab Cianjur, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemerintah daerah menegaskan bahwa kebijakan tersebut harus menyesuaikan dengan regulasi nasional.

Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian mengatakan, hingga saat ini Pemkab Cianjur belum menerima petunjuk teknis resmi terkait mekanisme pencairan THR. Oleh karena itu, pemerintah daerah belum dapat menentukan jadwal maupun skema pencairannya.

Menurut Wahyu, secara prinsip pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Aturan tersebut biasanya merupakan turunan dari regulasi yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.



“Untuk pemberian THR kepada aparatur pemerintah, termasuk PPPK, pada dasarnya mengacu pada regulasi dari pemerintah pusat,” ujar Wahyu, Selasa 10 Maret 2026.

Ia menjelaskan, Pemkab Cianjur tidak memiliki kewenangan penuh dalam menetapkan kebijakan tersebut. Seluruh prosedur pencairan harus menunggu aturan resmi agar pengelolaan keuangan daerah tetap berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, langkah tersebut penting dilakukan agar tata kelola anggaran tetap tertib dan akuntabel. Pemerintah daerah juga harus memastikan setiap kebijakan anggaran tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Wahyu menambahkan, besar kemungkinan anggaran THR bagi ASN di daerah akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing pemerintah daerah. “Kemungkinan anggaran tersebut bersumber dari APBD,” pungkasnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....