Disnakertrans Kabupaten Subang Buka Posko Pengaduan THR

  • 10 Mar 2026 15:55 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Subang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang, membuka Pos pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR), bagi pekerja atau buruh yang tidak mendapatkan THR. Posko tersebut, menjadi media resmi, bagi para pekerja atau buruh, untuk mengadukan perusahaan yang tidak memberikan THR, yang merupakan kewajiban dan tanggungjawab perusahan, dan menjadi hak bagi para pekerja atau buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Subang Rona Mairansyah menyebut, Pos pengaduan tersebut juga, menjadi sarana Disnakertrans, untuk melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada perusahaan, yang tidak membayarkan THR. Agar hak-hak para pekerja atau buruh, bisa dipenuhi perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Menjelang Lebaran ini, kami siapkan posko pengaduan THR, bagi para pekerja atau buruh, jika perusahaannya tidak membayarkan kewajiban berupa THR," ujar Rona Mairansyah kepada RRI di Subang, Selasa 20 Maret 2026.

Sementara itu, sanksi bagi perusahaan yang tidak mengeluarkan kewajiban THR nya bagi pekerja, atau buruh, selain denda 5 persen dari total THR, juga sanksi pembekuan produksi. Apabila perusahaan dengan sengaja tidak memberikan THR, yang menjadi hal pekerja atau buruh.

"Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR dengan tanpa alasan yang sah, maka sanksi berat, siap diterima perusahaan yang bersangkutan, sesuai Permenaker Nomor 6 tahun 2016 tentang tunjangan hari raya keagamaan, bagi pekerja atau buruh di perusahaan," imbuhnya.

Maka dari itu ia mengimbau seluruh perusahaan yang ada, agar mematuhi ketentuan tersebut. Intinya perusahaan diminta membayarkan THR kepada pekerja atau buruh tepat waktu, karena selain menjadi kewajiban hukum, THR juga sebagai bentuk penghargaan perusahaan terhadap pekerja atau buruh, yang sudah berkontribusi bagi perusahaan.

"Semua perusahaan diimbau, agar membayarkan THR kepada pekerja atau buruh, karena THR itu, sebagai bentuk penghargaan perusahaan, terhadap pekerja atau buruh, yang telah berkontribusi besar terhadap perusahaan, sehingga wajar perusahaan memberikan THR," tegas Rona.

Dia menyebut, perusahaan yang terverifikasi untuk perusahaan berskala besar ada 92 perusahaan, skala menengah 121 perusahaan, skala kecil 88 perusahaan. Sedangkan untuk skala mikro sebanyak 52 perusahaan.

"Itu semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Subang, yang memiliki kewajiban membayarkan THR, kepada pekerja atau buruh yang bekerja di masing-masing perusahaan," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....