Disnaker Kota Bandung, Perusahaan Terlambat Bayar THR Dikenakan Denda 5 Persen

  • 06 Mar 2026 09:42 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung menegaskan perusahaan yang terlambat membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang wajib dibayarkan kepada karyawan.

‎Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, mengatakan ketentuan tersebut mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Meski demikian, kewenangan penindakan dan pengawasan berada di tingkat provinsi.

‎“Berdasarkan aturan dari Kemenaker, perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Namun kembali lagi, penindakan dan pengawasan merupakan kewenangan provinsi,” ujar Yayan, jumat 6 Maret 2026.

‎Menurut Yayan, jumlah perusahaan yang tercatat melalui layanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Bandung mencapai hampir 20 ribu perusahaan. Namun dari jumlah tersebut, sekitar 12 ribu perusahaan tercatat aktif berinteraksi dan melakukan pelaporan kepada Disnaker Kota Bandung.

‎Meski jumlah perusahaan cukup banyak, laporan terkait keterlambatan atau pelanggaran pembayaran THR relatif sedikit. Pada tahun sebelumnya, Disnaker hanya menerima sekitar 10 aduan dari pekerja terkait permasalahan tersebut.

‎“Kalau tahun lalu jumlahnya tidak banyak, sekitar 10 pengaduan. Sekarang sebagian besar laporan memang langsung disampaikan melalui portal pengawasan ketenagakerjaan yang dikelola pemerintah pusat atau provinsi,” katanya.

‎Ia menjelaskan, pengaduan terkait THR secara langsung akan ditangani oleh pengawas ketenagakerjaan dari pemerintah pusat maupun provinsi. Sementara Disnaker Kota Bandung lebih berperan dalam menangani perselisihan hubungan industrial di tingkat daerah.

‎“Kalau aduan terkait THR itu langsung ditangani oleh pengawas dari pusat dan provinsi. Namun jika menyangkut perselisihan hubungan kerja seperti PHK atau masalah non-normatif lainnya, itu menjadi kewenangan kami untuk memediasi,” jelasnya.

‎Yayan menilai jumlah aduan yang relatif kecil menunjukkan bahwa mayoritas perusahaan di Kota Bandung telah mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerjanya.

" Meski demikian, pihaknya tetap mengingatkan perusahaan agar memenuhi kewajiban tersebut tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....