Disnaker Kota Bandung Buka Posko Pengaduan, Siap Kawal Pembayaran THR 2026
- 04 Mar 2026 16:37 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung, Yayan Ahmad Brilyana, menegaskan komitmennya untuk mengawal pelaksanaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2026 di wilayah Kota Bandung. Langkah ini dilakukan guna memastikan hak para pekerja terpenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Yayan menyampaikan, pihaknya akan membuka Posko Pengaduan THR sebagai wadah bagi pekerja atau buruh yang mengalami kendala dalam menerima haknya.
“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Yayan, Rabu 4 Maret 2026.
| Baca juga: Pemkab Cianjur Upayakan Pemulangan PMI |
Menurutnya, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan tingkat provinsi apabila ditemukan indikasi pelanggaran di lapangan.
“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.
Di tingkat nasional, Direktorat Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Ditjen Binwasnaker & K3) juga berkomitmen memastikan kepatuhan para pengusaha terhadap kewajiban pembayaran THR Keagamaan tahun 2026.
Penegakan hukum terkait pembayaran THR mengacu pada sejumlah regulasi, antara lain:
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Dikatakannya, berdasarkan aturan tersebut, pekerja atau buruh yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
" Pekerja PKWTT yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam kurun waktu 30 hari sebelum Hari Raya Keagamaan tetap berhak atas THR. Sementara itu, pekerja PKWT yang masa kontraknya berakhir sebelum hari raya tidak berhak atas THR," tandasnya.
Selain itu, pekerja yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut tetap berhak menerima THR, sepanjang belum mendapatkan pembayaran dari perusahaan sebelumnya.
Di utarakannya, untuk besaran THR, pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.
" Sedangkan pekerja dengan masa kerja satu bulan hingga kurang dari 12 bulan, menerima THR secara proporsional sesuai perhitungan masa kerja," tandasnya.
Komponen upah yang menjadi dasar perhitungan meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages). Bagi pekerja harian, perhitungan THR didasarkan pada rata-rata upah yang diterima dalam periode tertentu sesuai ketentuan.
Pemerintah menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan harus dibayarkan dalam bentuk uang rupiah. Pembayaran THR dilakukan satu kali dalam setahun, menyesuaikan dengan hari raya masing-masing pekerja.
Apabila dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB) diatur besaran THR yang lebih besar dari ketentuan minimum, maka perusahaan wajib membayarkan sesuai aturan yang lebih menguntungkan pekerja tersebut.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan intensif akan dilakukan pada 13–19 Maret 2026. Pengawasan juga akan terus berlanjut setelah hari raya, yakni pada 25–27 Maret 2026.
Dengan adanya posko pengaduan dan pengawasan berlapis, Disnaker Kota Bandung berharap tidak ada lagi pekerja yang dirugikan dalam penerimaan THR tahun ini, sehingga suasana Hari Raya dapat dirayakan dengan lebih tenang dan sejahtera.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....