Komisi 1 DPRD Cianjur Bahas Aturan Kemenpan RB
- 02 Mar 2026 16:51 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Ketua Komisi 1 DPRD Cianjur M. Isnaeni menjelaskan, telah membahas dengan intansi terkait aturan Kemenpan- RB, kalau PPPK tidak diperbolehkan pindah mengajar lantaran sudah menerima SK penempatan. Aturan tersebut juga berlaku terhadap Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Aturan tersebut berlaku sama denga PNS, dimana rotasi dan mutasi dilakukan sekurang-kurangnya 10 tahun di penempatan," kata Isnaeni, Senin 2 Maret 2026.
Sementara itu Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi mengatakan, temuan pelanggaran PPPK dibawah Disdikpora Cianjur tidak sesuai dengan SK penempatan berdasarkan kunjungan Komisi 1 DPRD Cianjur ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
" Persoalan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti BKPSDM Cianjur dengan bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB), "Ujarnya
Adapun penyebab, PPPK Disdikpora Cianjur tidak sesuai dengan SK penempatan terkait kurangnya jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap gaji.
"Tadi disampaikan saat rapat bersama DPRD Cianjur, Informasinya kenapa bisa terjadi, katanya di sekolah sesuai SK kurang jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap penghasilan sertifikasi," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....