Penempatan PPPK Tak Sesuai SK, Pemkab Cianjur Surati Kemenpan RB
- 02 Mar 2026 15:39 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cianjur menemukan adanya penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di bawah Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) yang diterima. Persoalan tersebut saat ini tengah ditindaklanjuti BKPSDM Cianjur dengan bersurat ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan- RB).
Kepala Bidang (Kabid) Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Cianjur, Andi Juandi mengatakan, temuan pelanggaran PPPK dibawah Disdikpora Cianjur tidak sesuai dengan SK penempatan berdasarkan kunjungan Komisi 1 DPRD Cianjur ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN). "Kunjungan Komisi 1 DPRD Cianjur ke BKN menemukan adanya PPPK dibawah Disdikpora Cianjur yang mengajar tidak sesuai dengan SK penempatan," kata Andi, Senin 2 Maret 2026.
Namun secara jumlah pasti PPPK tersebut, Andi menyebutkan, belum mengetahuinya. Adapun penyebab, PPPK Disdikpora Cianjur tidak sesuai dengan SK penempatan terkait kurangnya jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap gaji.
"Tadi disampaikan saat rapat bersama DPRD Cianjur, Informasinya kenapa bisa terjadi, katanya di sekolah sesuai SK kurang jam mengajar sehingga berpengaruh terhadap penghasilan sertifikasi," ujarnya.
Andi mengungkapkan, secara aturan PPPK hanya dapat pindah penempatan melalui persetujuan Kemenpan- RB.
"Kita bersurat ke Kemenpan RB terkait hal ini. Di sistem kami boleh pindah asal ada persetujuan dari Kemenpan- RB," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....