THR PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung Masih Dikaji

  • 02 Mar 2026 13:30 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyatakan, pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung hingga saat ini masih dalam tahap pengkajian dan belum dapat dipastikan.

‎Farhan menjelaskan, secara regulasi pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri telah memiliki dasar hukum yang jelas dan rutin dilaksanakan setiap tahun. Namun, untuk PPPK paruh waktu, aturan tersebut belum secara tegas mengatur mengenai hak atas THR, sehingga diperlukan kebijakan khusus dari pemerintah daerah.

‎“Kalau THR untuk ASN, TNI, dan Polri sudah pasti ada. Tetapi khusus untuk PPPK paruh waktu, saya mohon maaf, belum bisa menjanjikan. Secara aturan memang belum ada, jadi ini tinggal kebijakan,” ujar Farhan, senin 2 Marer 2026.

‎Menurut Farhan, Pemkot Bandung tidak ingin terburu-buru dalam mengambil keputusan. Ia menegaskan, langkah awal yang akan dilakukan adalah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta Pemerintah Pusat guna memastikan kebijakan yang diambil tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

‎Setelah proses koordinasi tersebut, hasil pembahasan akan dikonsultasikan dengan DPRD Kota Bandung. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan yang diambil sejalan dengan kemampuan fiskal daerah dan tidak mengganggu pos anggaran lainnya.

‎“Sebelum diputuskan, tentu harus kita hitung dengan matang. Kita akan koordinasi dengan provinsi dan pusat, lalu konsultasi dengan DPRD. Semua harus sesuai aturan dan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

‎Saat ini, jumlah PPPK paruh waktu di Kota Bandung tercatat mendekati 8.000 orang. Sementara secara keseluruhan, total ASN di lingkungan Pemkot Bandung telah melampaui 20.000 pegawai, termasuk di dalamnya PPPK penuh waktu.


‎Dengan jumlah tersebut, kebijakan terkait THR bagi PPPK paruh waktu akan berdampak signifikan terhadap anggaran belanja pegawai. Karena itu, perhitungan yang cermat menjadi kunci agar kebijakan tetap berpihak pada kesejahteraan pegawai tanpa membebani keuangan daerah.

‎Farhan menegaskan, pada prinsipnya pemerintah berkomitmen menjaga kesejahteraan seluruh pegawai, termasuk PPPK paruh waktu yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik di Kota Bandung. Namun, setiap keputusan tetap harus melalui kajian mendalam dan mempertimbangkan berbagai aspek.

‎“Kita ingin kesejahteraan tetap terjaga. Tetapi semua harus dihitung dulu, dikoordinasikan dengan provinsi dan pusat, lalu dikonsultasikan dengan DPR,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....