PKB dan BBNKB Angkot Plat Kuning Dapat Keringanan

  • 01 Mar 2026 21:34 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi angkutan umum plat kuning mulai Januari 2026. Kebijakan ini diharapkan meringankan biaya operasional pengusaha angkutan resmi sekaligus mendorong kepatuhan administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat, Asep Supriatna, menjelaskan pengenaan PKB untuk kendaraan angkutan orang yang semula 60 persen kini menjadi 30 persen dari dasar pengenaan. Sementara untuk angkutan barang, tarif PKB turun dari 100 persen menjadi 70 persen.

Insentif juga berlaku untuk BBNKB I kendaraan baru. Angkutan orang dikenakan 30 persen dari dasar pengenaan, sedangkan angkutan barang cukup 60 persen. “Dengan demikian, baik PKB maupun BBNKB I sama-sama mendapatkan pengurangan tagihan pajak terutang sesuai ketentuan yang berlaku sejak awal 2026,” ujar Asep, Minggu 1 Maret 2026.

Namun, tidak semua kendaraan plat kuning otomatis mendapat potongan. Pengelola angkutan umum wajib berbadan hukum Indonesia, seperti PT atau Koperasi. Kendaraan atas nama CV, firma, maupun perorangan tidak termasuk penerima insentif. Selain itu, izin resmi penyelenggaraan angkutan umum menjadi syarat mutlak, termasuk izin trayek bagi angkutan orang.

Kebijakan ini diharapkan membantu pengusaha angkutan umum yang taat aturan sekaligus memperkuat legalitas usaha transportasi di Jawa Barat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....