Menteri LH Tegaskan Syarat Ketat Adipura, Tak Boleh Ada Open Dumping dan TPS Liar
- 01 Mar 2026 12:21 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Bandung – Menteri Lingkungan Hidup (LH) sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa predikat Adipura hanya dapat diraih daerah yang benar-benar mampu menuntaskan persoalan mendasar pengelolaan sampah, terutama praktik open dumping dan keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar. Menurut Hanif, dua indikator utama itu menjadi syarat mutlak sebelum penilaian berlanjut ke aspek lainnya.
“Indikatornya pertama tidak boleh ada open dumping. Open dumping harus berakhir. Kemudian kedua tidak ada satu pun TPS liar. Kalau masih ada dua ini, tidak mungkin akan mendapat Adipura secanggih apa pun, karena TPS liar merupakan simbol dari tidak terkontrolnya sampah dengan baik,” ujar Hanif, Minggu 1 Maret 2026.
Ia menekankan, keberadaan TPS liar mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan manajemen persampahan di suatu daerah. Meski sebuah kota memiliki teknologi canggih atau fasilitas modern, keberadaan praktik pembuangan terbuka dan TPS ilegal tetap menjadi catatan serius yang menggugurkan peluang meraih penghargaan kebersihan tersebut.
Setelah dua syarat utama tersebut terpenuhi, Kementerian LH akan menilai tiga aspek penting lainnya, yakni anggaran dan kebijakan, sumber daya manusia (SDM) beserta fasilitas, serta kinerja nyata di lapangan.
Pada aspek anggaran dan kebijakan, pemerintah pusat akan mengevaluasi apakah alokasi dana yang disiapkan daerah sudah memadai untuk menangani persoalan sampah, terutama bagi kota besar seperti Bandung dengan jumlah penduduk mendekati dua juta jiwa.
“Semua anggaran kita cek apakah memadai untuk penanganan sampah sebesar Bandung yang hampir dua juta orang,” jelasnya.
Selanjutnya, aspek SDM dan fasilitas juga menjadi perhatian. Ketersediaan armada pengangkut sampah, tempat pengolahan, teknologi pengelolaan, hingga kecukupan petugas kebersihan akan diperhitungkan dalam penilaian.
Adapun aspek terakhir adalah kinerja. Hanif menegaskan bahwa indikator kinerja harus terlihat nyata di lapangan, seperti tidak adanya sampah di sungai, jalanan yang bersih, serta sistem pengelolaan yang berjalan optimal. “Kinerja itu kalau kita lihat sampah di sungai selesai, jalan selesai, itu 100 persen semua itu baru Adipura,” tegasnya.
Hanif menegaskan bahwa Adipura bukan sekadar penghargaan simbolik, melainkan representasi dari komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan di daerah. “Jadi Adipura harus merepresentasikan upaya semua stakeholder di kota atau kabupaten itu membangun dirinya dengan baik dalam pengolahan sampah,” tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....