Satpol-PP Cimahi Intensifkan Pengawasan Usaha Makanan Selama Ramadan 1447 H
- 28 Feb 2026 19:20 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - Pemerintah Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja Kota Cimahi akan memperketat pengawasan operasional rumah makan selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Pengawasan dilakukan melalui patroli harian dengan pendekatan persuasif untuk menjaga ketertiban sekaligus menghormati umat Muslim yang berpuasa.
Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Mochammad Samsul Maarif, menyatakan pelaku usaha kuliner tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari.
Namun, aktivitas layanan diminta tidak ditampilkan secara terbuka dari luar. “Petugas akan memberikan imbauan agar rumah makan menutup sebagian area, misalnya dengan tirai, terutama pada bagian yang terlihat dari luar seperti pintu kaca, etalase makanan, serta area meja dan kursi,” ujar Samsul dikutip dari laman resmi pemerintah kota Cimahi, Jumat 27 Februari 2026.
Menurutnya, kebijakan tersebut menekankan pentingnya toleransi dan saling menghormati selama Ramadan. Satpol PP akan terus melakukan patroli untuk memastikan imbauan dipatuhi tanpa langkah represif.
Selain pengawasan rumah makan, petugas juga memantau aktivitas pedagang kaki lima (PKL) yang umumnya meningkat selama Ramadan, terutama penjual takjil.
Satpol PP mengingatkan pedagang agar tidak menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai lokasi berjualan karena melanggar Peraturan Daerah serta berpotensi mengganggu mobilitas pejalan kaki dan arus kendaraan.
“Kami mengimbau pedagang berjualan di lokasi yang semestinya. Pendekatan kami persuasif melalui patroli rutin,” kata Samsul.
Kebijakan ini diharapkan menjaga ketertiban umum sekaligus mendukung suasana Ramadan yang kondusif di Kota Cimahi.