Antisipasi Alih Fungsi Lahan, Diky Candra Dorong Pembentukan Komisi Irigasi
- 27 Feb 2026 15:23 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Tasikmalaya- Sebagai salah satu langkah antisipasi alih fungsi lahan, dan guna menjaga keberlanjutan pembangunan daerah, Wakil Wali Kota Tasikmalaya Diky Candra mendorong pembentukan komisi irigasi. “Harus segera dibentuk. Sehingga ketika terjadi alih fungsi lahan, bisa terkontrol. Kita bisa mengontrol keberlanjutan ke depan,” katanya Jumat 27 Februari 2026.
Persoalan irigasi bukan hanya soal pengairan pertanian. Akan tetapi berkaitan dengan tata ruang, ketahanan pangan, dan pengendalian lingkungan. Sehingga dengan komisi irigasi akan menjadi wadah koordinasi lintas sektor, untuk mengkaji dan merumuskan kebijakan tepat
Untuk komisi irigasi, Diky mengaku, telah mengusulkan kepada sejumlah dinas terkait, untuk pengkajian pembentukan komisi irigasi.”permasalahan irigasi ini cukup luas ya. Jadi perlu segera pembentukan komisi irigasi,” katanya.
Sementara itu, pembentukan komisi irigasi sendiri memiliki landasan hukum yang jelas. Diantaranya diatur dalam UU no 17 tahun 2019, Peraturan Pemerintah no 20 tahun 2006, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum no 17/PRT/M/2025.
Dalam aturan tersebut, Komisi Irigasi bertugas memberikan pertimbangan bagi kepala daerah dalam pengelolaan irigasi, pola tanam, serta penanganan konflik pemanfaatan air. Diharapkan dengan adanya Komisi Irigasi, pengelolaan sumber daya air di Kota Tasikmalaya lebih optimal.
“Iya mudah- mudahan pengelolaan sumber daya air akan maksimal,” kata Diky mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....