Pengemudi Motor Tewas Tabrak Truk di Flyover Pasupati

  • 19 Feb 2026 15:29 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Kecelakaan lalu lintas menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Flyover Pasupati, Kota Bandung, Kamis 19 Februari 2026 dini hari. Korban meninggal dunia setelah mengalami luka berat akibat insiden itu.

Kecelakaan terjadi sekitar pukul 01.00 WIB saat arus lalu lintas terpantau sepi, sepeda motor Honda GL Pro yang dikendarai korban melaju dari arah timur menuju barat. Saat melintas di jalur menanjak menuju flyover, korban diduga kehilangan kendali hingga menabrak bagian belakang truk kontainer bernomor polisi B 9205 TEJ yang melaju searah.

Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Bandung, AKP Fiekry Adi Perdana, membenarkan kejadian tersebut. Fiekry mengatakan jenazah korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Akibat kecelakaan itu, korban meninggal dunia kemudian dibawa ke RSHS Bandung,” ujar Fiekry, Kamis 19 Februari 2026.

Fiekry menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), korban berinisial APR (18), warga Baleendah, Kabupaten Bandung, diduga tidak berkonsentrasi saat berkendara. Motor yang dikemudikannya menabrak bagian belakang ban sebelah kiri traktor head UD Trucks yang melaju di jalur kanan.

“Berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, bahwa pengendara kendaraan sepeda motor Honda GL Pro diduga sewaktu mengendarai kendaraan tidak konsentrasi sehingga menabrak bagian belakang ban sebelah kiri kendaraan traktor head UD Trucks yang melaju searah di sebelah kanan jalan,” kata Fiekry.

Sementara itu, pengemudi truk berinisial HS (44) diketahui berasal dari Jakarta. Polisi juga mencatat korban tidak membawa kelengkapan surat-surat berkendara saat kejadian, akan tetapi kedua kendaraan yang terlibat disebut dalam kondisi laik jalan.

Saat ini, Satlantas Polrestabes Bandung masih melakukan pendalaman untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan. Petugas telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti kendaraan, serta menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara awal.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....