Polrestabes Bandung Amankan 21 Terangka Curanmor dan Curas

  • 17 Feb 2026 11:54 WIB
  •  Bandung

RRI.CO.ID, Bandung – Polrestabes Bandung mengungkap 16 kasus tindak pidana pencurian yang terjadi sepanjang awal hingga pertengahan Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 21 orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan respons cepat kepolisian atas laporan masyarakat terkait maraknya aksi pencurian. Terutama pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan.

“Periode Februari 2026 dari awal sampai pertengahan ini, kami berhasil mengungkap 16 laporan polisi dengan 16 tempat kejadian perkara,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Selasa 17 Februari 2026.

Budi menjelaskan, dari 16 kasus tersebut terdiri atas enam kasus curanmor dengan tujuh tersangka, sembilan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dengan 13 tersangka, serta satu kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan satu tersangka.

“Total tersangka yang kami amankan sebanyak 21 orang. Sebagian merupakan residivis dan ada juga yang baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata Budi

Menurut Budi sebagian besar kasus curanmor terjadi di kawasan permukiman yang sepi. Para pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan itu khususnya pada malam hingga dini hari untuk beraksi.

“TKP curanmor kebanyakan di lokasi pemukiman yang sepi. Modusnya beragam, namun rata-rata menggunakan kunci astag untuk merusak rumah kunci kendaraan,” jelasnya.

Dari pengungkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa 20 unit sepeda motor, satu unit mobil, 24 unit telepon seluler, empat tabung gas, beberapa senjata tajam, serta sejumlah kunci astag. Pihak kepolisian masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk penadah barang hasil kejahatan.

“Kami tidak berhenti di sini. Pengembangan terus kami lakukan untuk mengungkap jaringan dan kemungkinan TKP lain,” ujar Budi

Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkir kendaraan di lingkungan permukiman. Warga diminta menggunakan kunci ganda serta segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....