Pemkab Cianjur Larang Hiburan Malam Buka di Ramadan
- 12 Feb 2026 19:22 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cianjur - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur resmi mengeluarkan surat edaran tentang pedoman aktivitas selama bulan Ramadan, terutama pelarangan beroperasinya tempat hiburan malam. Edaran tersebut ditandatangani Bupati Cianjur Mohammad Wahyu Ferdian dan ditetapkan pada tanggal 12 Februari 2026.
Kepala Satpol PP dan Damkar Cianjur Djoko Purnomo mengatakan, berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan Bupati Cianjur menutup tempat hiburan malam dan sejenisnya selama bulan Ramadan. "Kepada pengusaha, pemilik atau pengelola tempat-tempat hiburan seperti diskotik, karaoke, pub, panti pijat dan sejenisnya selama Bulan suci Ramadhan agar menutup atau tidak melakukan kegiatan," kata Djoko, Kamis 12 Februari 2026.
Penutupan tersebut juga diberlakukan terhadap kios dan warung jamu. "Kepada pemilik kios atau warung jamu agar tidak melakukan kegiatan usahanya selama bulan suci Ramadhan, sehingga dapat menciptakan situasi kondisi," ujarnya.
Selain itu, bagi tempat makan seperti warung nasi dan restoran agar mematuhi aturan penyesuaian beroperasi di bulan Ramadan. "Kepada pengusaha, pemilik atau pengelola rumah makan,restoran, warung makanan dan minuman agar menyesuaikan waktu kegiatan usahanya mulai Pukul 16.00 WIB," jelasnya.
Ia menambahkan, surat edaran tentang pedoman aktivitas selama bulan Ramadan berupa implementasi peraturan daerah dan wajib dipatuhi masyarakat.
"Tentunya sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2019 Jo Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat," pungkasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....