Alat Ukur Pasar Cimindi Diperiksa, Tidak Ditemukan Kecurangan
- 12 Feb 2026 19:13 WIB
- Bandung
RRI.CO.ID, Cimahi - UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi memeriksa 182 unit alat ukur dalam kegiatan tera ulang di Pasar Cimindi pada 11–12 Februari 2026. Pemeriksaan meliputi 68 timbangan elektronik, 20 timbangan mekanik meja, 93 anak timbangan, dan satu timbangan mekanik tipe TBI.
Kepala UPTD Metrologi Legal Kota Cimahi, Reni Septia Syam, menyatakan tidak ditemukan indikasi kecurangan yang disengaja oleh pedagang. “Ketidaktepatan ukuran umumnya disebabkan faktor pemakaian alat yang berlangsung terus-menerus,” ujar Reni, Kamis 12 Februari 2026.
Ia menjelaskan anak timbangan yang digunakan setiap hari berpotensi mengalami perubahan berat akibat kotoran atau sisa bahan dagangan. Melalui tera ulang, petugas membersihkan dan menstandarkan kembali alat ukur agar sesuai ketentuan.
“Selain faktor penggunaan, keterbatasan teknis juga dapat memengaruhi akurasi, terutama pada timbangan elektronik yang memiliki komponen dengan usia pakai tertentu,” katanya.
Karena itu, tera ulang rutin menjadi langkah penting untuk memastikan kelayakan alat ukur.
“Apabila timbangan melewati batas kesalahan yang diizinkan, UPTD Metrologi Legal dapat merekomendasikan penarikan atau penggantian alat. Pemantauan berkala juga dilakukan bersama juru timbang pasar untuk memastikan standar metrologi tetap terpenuhi,” ucapnya.
Kegiatan tera ulang ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Cimahi menjaga keadilan perdagangan dan perlindungan konsumen melalui pengawasan alat ukur yang berkesinambungan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....